Polavignette soal dan pertanyaan (lead in) a. Seorang (deskripsi pasien) mengalami (gejala klinis / respon pasien). Menanyakan tentang aspek legal/etis dan peka budaya Menanyakan tentang evaluasi keperawatan (respon pasien yang perlu dinilai) Menanyakan patofisiologi penyakit (penyebab, tanda dan gejala serta proses perjalanan penyakit) Kelalaian Negligence adalah salah satu bentuk pelanggaran praktek keperawatan, dimana perawat melakukan kegiatan prakteknya yang seharusnya mereka lakukan pada tingkatannya, lalai atau tidak mereka lakukan. Kelalaian ini berbeda dengan malpraktek, malpraktek merupakan pelanggaran dari perawat yang melakukan kegiatan yang tidak seharusnya mereka lakukan pada tingkatanya tetapi mereka lakukan. Dalam melakukan praktek keperawatan, perawat secara langsung berhubungan dan berinteraksi kepada penerima jasa pelayanan, dan pada saat interaksi inilah sering timbul beberapa hal yang tidak diinginkan baik disengaja maupun tidak disengaja, kondisi demikian inilah sering menimbulkan konflik baik pada diri pelaku dan penerima praktek keperawatan. Oleh karena itu profesi keperawatan harus mempunyai standar profesi dan aturan lainnya yang didasari oleh ilmu pengetahuan yang dimilikinya, guna memberi perlindungan kepada masyarakat. Dengan adanya standar praktek profesi keperawatan inilah dapat dilihat apakah seorang perawat melakukan malpraktek, kelalaian ataupun bentuk pelanggaran praktek keperawatan lainnya. A Definisi Etika Penelitian. Etika berasal dari bahasa Yunani ethos.Istilah etika bila ditinjau dari aspek etimologis memiliki makna kebiasaan dan peraturan perilaku yang berlaku dalam masyarakat.Menurut pandangan Sastrapratedja (2004), etika dalam konteks filsafat merupakan refleksi filsafati atas moralitas masyarakat sehingga etika disebut Aspek Etik dan Legal Dalam Keperawatan Bencana Siti Nur Halimah , A. Aspek Etik dan Legal Dalam Keperawatan Bencana • The American Medical Association telah menciptakan aturan baru yang kuat menangani tugas dokter untuk merawat pasien sejak peristiwa 11 September 2001, namun profesi lainnya belum mengikuti. Sampai saat ini, penyedia layanan kesehatan akan terus dihadapkan pada pembuatan keputusan etis menantang dengan sedikit arah Grimaldi, 2007. Menurut ANA, Etik dalam Keperawatan Bencana adalah 1. Perawat, dalam semua hubungan profesional, praktek dengan kasih sayang dan rasa hormat terhadap martabat yang melekat, nilai, dan keunikan setiap individu, dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut pribadi, atau sifat masalah kesehatan 2. perawat komitmen utama adalah untuk pasien, baik individu, keluarga, kelompok , atau masyarakat 3. perawat mempromosikan, menganjurkan, dan berusaha untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan hak pasien 4. Perawat bertanggung jawab dan akuntabel untuk praktek keperawatan individu dan menentukan delegasi yang sesuai tugas sesuai dengan kewajiban perawat untuk memberikan perawatan pasien yang optimal. 5. Perawat bertanggung jawab untuk dirinya dan untuk lainnya, termasuk tanggung jawab untuk menjaga integritas dan keamanan, untuk menjaga kompetensi, dan melanjutkan pertumbuhan pribadi dan profesional. 6. Perawat berpartisipasi dalam membangun, memelihara, dan meningkatkan lingkungan perawatan kesehatan dan kondisi kerja yang kondusif bagi penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan konsisten dengan nilai-nilai profesi melalui aksi individu dan kolektif 7. Perawat berpartisipasi dalam kemajuan profesi melalui kontribusi untuk berlatih, pendidikan, administrasi, dan pengembangan pengetahuan 8. Perawat bekerja sama dengan profesional kesehatan lainnya dan masyarakat dalam mempromosikan masyarakat, nasional, dan upaya internasional hanya untuk memenuhi kebutuhan kesehatan 9. Profesi keperawatan, yang diwakili oleh asosiasi dan anggotanya, bertanggung jawab untuk mengartikulasikan nilai keperawatan, untuk menjaga integritas profesi dan praktek, dan untuk membentuk kebijakan social B. ANALISIS RISIKO BENCANA DAN DISASTER PLAN RUMAH SAKIT/REGIONAL 1. Analisis Resiko • Resiko adalah segala kemungkinan yang diperkirakan dapat terjadi pada seseorang atau masyarakat di suatu tempat. Semua orang atau masyarakat dimanapun berada, selalu mempunyai resiko terjadi bencana besar ataupun kecil. Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat UU No. 24 tahun 2007. • Analisis risiko merupakan suatu metodologi untuk menentukan proses dan keadaan risiko melalui analisis potensi bahaya hazards dan evaluasi kondisi kini dari kerentanan yang dapat berpotensi membahayakan orang, harta, kehidupan, dan lingkungan tempat tinggal. ISDR – Living with Risk, 2004 dalam Muntohar 2012 • Hazard ancaman adalah suatu kondisi, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Bahaya berpotensi menimbulkan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi bencana. • Kerentanan vulnerability adalah sekumpulan kondisi dan atau suatu akibat keadaan faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan yang berpengaruh buruk terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. • Kemampuan capability adalah kekuatan dan potensi yang dimiliki oleh perorangan, keluarga dan masyarakat yang membuat mereka mampu mencegah, mengurangi, siapsiaga, menanggapi dengan cepat atau segera pulih dari suatu kedaruratan dan bencana. Tingkat risiko bencana amat bergantung pada a. Tingkat ancaman kawasan b. Tngkat kerentanan kawasan yang terancam c. Tingkat kapasitas kawasan yang terancam • Upaya pengkajian risiko bencana pada dasarnya adalah menentukan besaran 3 komponen risiko tersebut dan menyajikannya dalam bentuk spasial maupun non spasial agar mudah dimengerti. • Pengkajian risiko bencana digunakan sebagai landasan penyelenggaraan penanggulangan bencana disuatu kawasan. Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko bencana. Upaya pengurangan risiko bencana berupa a. Memperkecil ancaman kawasan; b. Mengurangi kerentanan kawasan yang terancam; c. Meningkatkan kapasitas kawasan yang terancam. • Pengkajian risiko bencana memiliki ciri khas yang menjadi prinsip pengkajian. Oleh karenanya pengkajian dilaksanakan berdasarkan a. Data dan segala bentuk rekaman kejadian yang ada; b. Integrasi analisis probabilitas kejadian ancaman dari para ahli dengan kearifan lokal masyarakat c. Kemampuan untuk menghitung potensi jumlah jiwa terpapar, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan d. Kemampuan untuk diterjemahkan menjadi kebijakan pengurangan risiko bencana4 • Pada tatanan mitra pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai dasar untuk melakukan aksi pendampingan maupun intervensi teknis langsung ke komunitas terpapar untuk mengurangi risiko bencana. • Pendampingan dan intervensi para mitra harus dilaksanakan dengan berkoordinasi dan tersinkronasi terlebih dahulu dengan program pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. • Pada tatanan masyarakat umum, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai salah satu dasar untuk menyusun aksi praktis dalam rangka kesiapsiagaan, seperti menyusun rencana dan jalur evakuasi, pengambilan keputusan daerah tempat tinggal dan sebagainya.
Asuhanyang kompeten. Manfaat. 1 Meningkatkan pemahaman perawat terhadap hak-hak pasien dan hak legal perawat. 2 Sebagai dasar dalam mengembangkan ilmu keperawatan jiwa. 3 Mengetahui keterkaitan keperawatan jiwa tentang konteks legal etik dalam asuhan keperawatan jiwa. 4 Sebagai landasan dalam melakukan penelitian baik klinik dan preklinik.
MEDIKAL BEDAH Keperawatan medikal bedah merupakan pelayanan profesional yang didasarkan Ilmu dan teknik Keperawatan Medikal Bedah berbentuk pelayanan bio-psikososio-spiritual yg komprehensif ditujukan pada orang dewasa dgn atau yg cenderung mengalami gangguan fisiologi dgn atau tanpa gangguan struktur akibat trauma. Keperawatan medical bedah merupakan bagian dari keperawatan, dimana keperawatan itu sendiri adalah Bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprihensif ditujukan pada individu, keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Pelayanan keperawatan berupa bantuan yang diberikan dengan alasan kelemahan fisik, mental, masalah psikososial, keterbatasan pengetahuan, dan ketidakmampuan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara mandiri akibat gangguan patofisiologis, CHS,1992. Pengertian keperawatan medikal bedah mengandung empat hal seperti di bawah ini  Pelayanan Profesional Seorang perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien, selalu memandang pasien secara holistic/menyeluruh baik Bio-Psiko-sosial-kultural- Spiritual. Dalam setiap tindakan, perawat dituntut untuk memberikan asuhan keperawatan secara professional sesuai dengan standarisasi profesi keperawatan. Pelayanan ini diberikan oleh seorang perawat yang berkompetensi dan telah menyelesaikan pendidikan profesi keperawatan pada jenjang yang lebih tinggi.  Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Perawat dalam melaksanakan tugasnya sudah melalui jenjang Pendidikan Formal yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Ilmu pengetahuan terus berubah dari waktu ke waktu dinamis, sehingga dalam memberikan Asuhan keperawatan pada Klien berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan terbaru  Menggunakan scientific Metode Dalam melaksanakan asuhan keperawatan melaui tahap-tahap dalam proses keperawatan berdasarkan pendekatan ilmiah. Dengan menggunakan standarisasi asuhan keperawatan yang ada NANDA, NIC, NOC.  Berlandaskan Etika Keperawatan Perawat dalam melaksanakan tugasnya, dituntut untuk dapat menerapkan asas etika keperawatan yang ada, meliputi asas Autonomy menghargai hak pasien/ kebebasan pasien, Beneficience menguntungkan bagi pasien, Veracity kejujuran, Justice keadilan FUNGSI KEPERAWATAN MEDIKAL BEDAH Fungsi Keperawatan Medikal Bedah Di Lakukan Untuk Memberikan Pelayanan Keperawatan Berupa Bantuan Yang Diberikan Dgn Alasan Untuk Mengatasi Berbagai Gangguan kesehatan, Antara Lain 1. Kelemahan 2. Kelemahan 3. Masalah 4. fisik mental psikososial Keterbatasan pengetahuan 5. Ketidakmampuan dan ketidakmauan melakukan kegiatan sehari-hari sec mandiri akibat gangguan patofisiologisCHS, 1992 KESIMPULAN Fokus praktek keperawatan medikal bedah adalah mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam telaah klinis dengan mengintegrasikan pemahaman berbagai konsep dasar asuhan keperawatan orang dewasa yang mengalami gangguan berbagai sistem tubuh. Gangguan sistem tersebut meliputi gangguan pernafasan, kardiovaskuler, persarafan, endokrin, pencernaan, muskuloskeletal, integumen dan sistem immun, perkemihan dan pengindraan karena berbagai sebab. Diposkan 23rd May 2013 oleh Sulfa Oktafiani Aspek Legal dalam Keperawatan professional dalam keperawatan menurut tenaga keperawatan tidak saja menerapkan standar keperawatan, namun juga dalam melaksanakan asuhan keperawatan kepada pasien, perawat perlu mengikuti ketentuan – ketentuan/aturan – aturan yang ada. KEPMENKES RI No. 1239/Menkes/SK/IX/2001 tentang registrasi dan praktik keperawatan menyatakan bahwa asuhan keperawatan harus dilaksanakan sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi. Di samping itu menghargai hak pasien, merujuk kasus yang tidak dapat ditangani, confidentiality, memberikan informasi, informed concent dan melakukan pencatatan asuhan keperawatan dengan baik, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan. Selain hal tersebut di atas ada beberapa legal issue yang harus dipahami oleh tenaga keperawatan, diantaranya adalah sebagai berikut  Personaliability Kewajiban Personal Perawat professional secara legal selalu bertanggung jawab terhadap semua tindakan yang dilakukannya.  Supervisor Liability Head nurse, supervisor menempati suatu posisi dimana dia berpotensi untuk bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan oleh perawat lain yang berada di bawah pengawasannya.  Duty to record or seek medical care for the patient Dalam memberikan asuhan keperawatan kepada pasien perawat mempunyai kewajiban untuk menjamin agar pasien mendapatkan yang aman dan kompeten. Kewajiban ini menuntut perawat menerapkan standard of care dan memberikan pelaporan yang tepat dari konsisi pasien, pada saat pasien membutuhkan pertolongan medis.  Malpractice Malpraktek Malpraktek terjadi jika tenaga professional dalam melaksanakan tugasnya gagal dalam melakukan kewajiban profesioanl Brent NJ, 2001. Malpraktek mempunyai 4 elemen esensial sebagai berikut     Harm to an individual Duty of a professional toward an individual Breach of duty by professional Breach of duty of the cause of harm … Beauchamp & Childress, 1995 Dalam praktek keperawatan professional, malpraktek dapat terjadi jika perawat professional tidak mengikuti standard of care yang telah ditetapkan dalam melaksanakan praktek keperawatannya tersebut Branf NJ, 2001. akhir bagian 1 %20DALAM%20LINGKUP%20RUMAH% Keperawatan •Profesi unik, profesi yang menangani responmanusia dalam menghadapi masalah kesehatan,dan secara esensial menyangkut kebutuhandasar manusia •Intervensi keperawatan otonom atau kolaboratif dengan lingkup intervensi Promotif, Preventif, Kuratif Rehabilitatif Praktek keperawatanadalah perwujudan profesi, dalam hal iniadalah hubungan professional antara perawat-klien yangdidasarkan padakebutuhan dasar klien Unsur-unsur penting dalam keperawatan 1 . Res p o n m a n u s i a t e r h a d a p m a s a l a h k es e h a t a n baik actual maupun potensial 2 . Keb u t u h a n d a s a r m a n u si a , p e n y i m p a n g a n d a n upaya pemenuhannya klien 3 . Ket i d a k m a m p u a n k l i en u n t u k m e m e n u h i kebutuhan dasarnya sendiri self-care deficit. 4 . M e n i n g k a t n ya k em a m p u a n k l i en u n t u k pemenuhan kebutuhan dasarnya sepanjangrentang sehat-sakit serta sepanjang daur kehidupan Lingkup praktek KMB bentuk asuhan keperawatan pada klien DEWASA yang mengalami gangguan fisiologisbaik yang sudah nyata atau terprediksi mengalami gangguan baik karena adanyapenyakit, trauma atau kecacatan. Asuhan keperawatan KMB Meliputi Perlakuan terhadap individu untuk memperoleh kenyamanan Membantu individu dalam meningkatkan danmempertahankan kondisi sehatnya Melakukan pencegahan Deteksi dan mengatasi kondisi berkaitandengan penyakit Mengupayakan pemulihan sampai kliendapatmencapai kapasitas produktif Praktek keperawatan medikal bedah menggunakanlangkah-langkah ilmiah ; Pengkajian bio-psiko-sosial-spiritual Diagnosa Keperawatan Perencanaan Implementasi Evaluasi Komponen-komponen Askep KMB->kliendalam merespon gangguan fisiologis 1. Lingkup Klien Klien yang ditangani dalam praktek KMB->orangdewasa, dengan pendekatan“one-to-one basis”.Kategori “dewasa” berimplikasi pada perkembanganyang dijalani sesuai tahapannya. 2. Lingkup Garapan Keperawatana. Lingkup Garapan Lingkup garapan keperawatan medikal bedah adalah segala hambatan pemenuhankebutuhan dasar yang terjadi karena perubahan fisiologis pada satu atau berbagai sistem tubuh; serta modalitas dan berbagai upaya untuk mengatasinya. b. Basis Intervensi Ketidakmampuan klien dewasa untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri Aspek Legal Etik Perawat 1. Accountability Perawat bertanggung jawab dan bertanggung gugatterhadap segala tindakan yang dilakukan. 2. Confidentiality Perawat selelu menjaga kerahasiaan info yangberkaitan dengankesehatan pasien termasukinfo yang tertulis, verbal dsb. Tanggung gugat professional memiliki tujuansebagai berikut Untuk mengevaluasi praktisi professional barudan mengkaji ulang yang telah ada Untuk mempertahankan standar perawatankesehatan Untuk memudahkan refleksi pribadi, pemikiranetis, dan pertumbuhan pribadipada pihak professional perawatan kesehatan Untuk memberikan dasar pengambilankeputusan etis 3. Respect for autonomi penentuan pilihan Dengan menghargai hak autonomi berarti perawatmenyadari keunikaninduvidu secara holistik Setiapindividu harus memiliki kebebasan untuk memilihrencana mereka sendiri 4. Beneficience do good Beneficence berarti melakukan yang baik. Perawatmemiliki kewajiban untuk melakukan dengan baik,yaitu, mengimplemtasikan tindakan yangmengutungkan kliendan keluarga 5. Non-malefisience tidak membahayakanklien Tugas yang dilakukan perawat tidakmenyebabkanbahaya bagi kliennya. Prinsip iniadalah prinsip dasar sebagaian besar kodeetik keperawatan 6. Justice perlakuan adil Prinsip keadilan menuntut perlakuan terhadaporang lain yang adil danmemberikan apa yangmenjadi kebutuhanan klien 7. Fidelity Setia Prinsip kesetiaan menyatakan bahwa perawatharus memegang janji yang dibuatnya kepadaklien 8. Veracity Kebenaran Veracity mengacu pada mengatakan kebenaran. Prinsipmengatakan yangsebenarnya mengarahkan praktisiuntuk menghindari melakukan kebohongan padaklienatau menipu klien BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Keperawatan keilmuannya sebagai sebagai profesi wujud dituntut kepeduliannya untuk dalam mengembangkan meningkatkan kesejahteraan umat manusia baik dalam tingkatan preklinik maupun klinik. Untuk dapat mengembangkan keilmuannya maka keperawatan dituntut untuk peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungannya setiap saat. Keperawatan medikal bedah sebagai cabang ilmu keperawatan juga tidak terlepas dari adanya berbagai perubahan tersebut, seperti teknologi alat kesehatan, variasi jenis penyakit dan teknik intervensi keperawatan. Adanya berbagai perubahan yang terjadi akan menimbulkan berbagai trend dan isu yang menuntut peningkatan pelayanan asuhan keperawatan. Berdasarkan fenomena diatas, penulis tertarik untuk membahas Trend dan Isu Keperawatan Medikal Bedah serta Implikasinya terhadap Perawat di Indonesia. BAB II PEMBAHASAN ISU LEGAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN A. Pengertian legal Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang Kamus Besar Bahasa Indonesia. B. Dimensi legal Perawat harus tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya untuk memberikan kepastian bahwa keputusan & tindakan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum a Kontrak dalam Praktek Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara 2 atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak mengerjaka n. b Sebagai tenaga profesioanl yang mempunyai kemampuan memberi jasa keperawatan, askep tidak akan terwujud tanpa adanya pertemuan & kerja sama antara perawat, pihak yang mengerjakan perawat & pasien. c 2 jenis kontrak yang paling banyak dilakukan dalam keperawatan adalah kontrak antara perawat & institusi yang memperkerjakan perawat & kontrak antara perawat dengan klien. d UU yang mengatur hubungan kerja ini adl UU RI No 13 thn 2003. e Dalam konteks hukum kontrak sering disebut perikatan atau perjanjian. Perikatan berarti mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat tersebut dapat berupa perbuatan, peristiwa & keadaan Muhamad,1990. Hukum perikatan diatur dalam Kitab UU perdata pasal 1239 menyatakan bahwa perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena uu; pasal1234 bhw perikatan ditujukan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Kewajibanan yang harus dipenuhi dalam perikatan tersebut a Perikatan Muhammad,1990 dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat 1 Ada persetujuan kehendak antara pihak2/ yg membuat perjanjian consensus 2 Ada kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian capacity. 3 Ada suatu hal tertentu dan ada suatu sebab yang halal. b 1 Kontrak kerja antara perawat & institusi kerja meliputi Gaji, 2 Jam kerja, 3 Asuransi kesehatan, 4 Ijin cuti dll. c Kontrak kerja antara perawat klien dilakukan sebelum pemberian asuhan keperawatan. 1 Kontrak pada dasarnya untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yang bekerja sama. 2 Secara hukum kedua belah pihak dapat menggugat apabila rekanan kerjanya melanggar kontrak yang telah disepakati. Melindungi perawat dari liabilitas. a. Area Liabilitas 1 Malpraktik Malpraktik mengacu pada tindakan kelalaian yang dilakukan oleh seseorg yang terlibat dalam profesi atau pekerjaan yang sangat membutuhkan keterampilan teknis profesional Unsur bukti malpraktik keperawatan a Tugas perawat terhadap klien untuk memberikan perawatan & mengikuti standar yang dapat diterima. b Pelanggaran tugas yang dilakukan oleh perawat. c Cedera yang terjadi pada klien. d Hubungan kausal antara pelanggaran tugas & cedera yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut. Menurut IOM kematian terjadi karena kesalahan medis setiap tahunnyaKohn,2000. Berdasarkan laporan tersebut dibentuk sistem pelaporan kesalahan medis yang dimandatkan, termasuk pusat keamanan pasien nasional. Sistem pelaporan & pasti keamanan bekerja sama untuk mengurangi kesalahan sistem. Kesalahan adalah kegagalan menyelesaikan tindakan terencana sesuai dengan yang diharapkan atau penggunaan rencana yang salah untuk mencapai suatu tujuan Kohn,2000. Perawat bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri, baik sebagai praktisi independen atau pegawai dari suatu institusi kesehatan. 2 Dokumentasi Menurut hukum, jika suatu tindakan tidak didokumentasikan, berarti pihak yang bertanggung jawab tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan. Jika perawat tidak melaksanakan atau menyelesaikan suatu aktivitas atau mendokumentasikan secara tidak benar dapat dituntut melakukan kelalaian atau malpraktik. Dokumentasi keperawatan harus dapat dipercaya secara legal. Dokumentasi dapat dipercaya bila memenuhi hal-hal sebagai berikut Tappen, Weiss & Whitehead,2001 a Dilakukan pada periode waktu yang sama b Akurat c Jujur d Tepat Catatan medis klien adalah sebuah dokumentasi legal & dapat diperlihatkan di pengadilan sebagai bukti. 3 Pendelegasian. American Nurses Association Code for Nurses 1985 menyatakan perawat melatih penilaian berbasis informasi & menggunakan kompetensi & kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mendapatkan konsultasi, tanggung jawab & mendelegasikan aktivitas keperawatan kepada orang lain. Perawat bertanggung gugat terhadap perawatan yang diberikan kepada klien meskipun perawatan tersebut telah didelegasikan ke bawahannya. Pendelegasian adalah pemindahan wewenang ke individu yang kompeten untuk melaksanakan suatu tugas keperawatn tertentu dalam situasi tertentu NCSBN, 1990 Untuk mendelegasikan tugas secara aman perawat harus mendelegasikan dengan tepat & melakukan supervisi secara adekuat Barter & Furmidge, 1994. Komponen jaringan NCSBN,1997 pengambilan keputusan untuk pendelegasian a Tingkat keparahan klien b Tingkat kemampuan personel pembantu tak berlisensi c Tingkat kemampuan perawat yang berlisensi d Kemungkinan terjadi cedera e Berapa kali keterampilan tersebut dilakukan oleh UAP f Tingkat pengambilan keputsan yang dibutuhkan untuk aktivitas tersebut g Kemampuan klien untuk perawatan diri AACN 1990 merekomendasikan untuk mempertimbangkan 5 faktor yang mempengaruhi pendelegasian a Potensi terjadi bahaya b Kerumitan tugas c Pemecahan masalah dan inovasi yang diperlukan d Hasil akhir yang tidak dapat diperkirakan e Tingkat interaksi dengang klien yang dibutuhkan 4 Persetujuan Tindakan Informed Consent Persetujuan tindakan adalah kesepakatan yang dibuat oleh klien untuk menerima rangkaian terapi atau prosedur setelah informasi yang lengkap, termasuk resiko terapi dan fakta yang berkaitan dengan terapi tersebut telah diberikan oleh dokter. Tanggung jawab perawat adalah menyaksikan pemberian persetujuan tindakan, yang meliputi hal-hal a Menyaksikan pertukaran antara klien dan dokter b Memastikan bahwa klien benar-benar paham c Menyaksikan klien menandatangani formulir persetujuan tindakan d Jika perawat hanya menyaksikan tanda tangan klien dan tidak pertukaran informasi, perawat harus menulis “hanya menyaksikan tanda tangan” pada formulir. 3 unsur utama persetujuan tindakan a Persetujuan harus diberikan secara sukarela b Persetujuan harus diberitahukan oleh individu yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memahami c Klien harus diberi cukup informasi agar dapat menjadi pengambil keputusan utama 5 Insiden dan Manajemen Resiko Laporan insiden adalah catatan institusi yang diwajibkan oleh jCAHO yang berisi insiden atau kejadian tidak biasa Laporan insiden ditulis dengan tujuan a Memberikan data statistik tentang insiden b Membantu personel kesehatan mencegah insiden di masa datang Laporan insiden ditinjau oleh departemen manajemen resiko. Manajemen resiko bertugas untuk mengidentifikasi resiko, mengendalikan kejadian, mencegah dan mengendalikan liabilitas Huber,2000 6 Surat Wasiat Surat Wasiat adalah deklarasi seseorang tentang bagaimana properti orang tersebut dibagikan setelah kematiannya. Perawat dapat diminta menjadi saksi pembuatan surat wasiat. Jika perawat menyaksikan penandatanganan surat wasiat, perawat harus menulis catatan di catatan klien bahwa surat wasiat telah dibuat dan persepsi perawat mengenai kondisi fisik dan mental klien. 1 Perintah Tidak Meresusitasi DNR Dokter dapat membuat perintah tidak meresusitasi pada klien yang berada dalam tahap penyakit terminal atau mengharapkan kematian ANA membuat rekomendasi mengenai program DNR sebagai berikut a Nilai dan pilihan klien yang kompeten harus selalu diberikan prioritas tertinggi b Ketika klien tidak kompeten, surat pelimpahan kekuasaan atau wakil pembuat keputusan yang bertindak atas nama klien harus membuat keputusan tentang terapi perawatan kesehatan klien Keputusan DNR harus selalu menjadi subjek pembahasan yang eksplisit antara klien, keluarga, setiap wakil pengambil keputusan yang ditunjuk yang bertindak atas nama klien & tim perawatan kesehatan klien. Perintah DNR harus secara jelas didokumentasikan. Jika bertentangan dengan keyakinan personal perawat untuk melakukan perintah DNR, perawat sebaiknya berkonsultasi dengan manajer perawat untik perubahan penugasan. 2 Eutanasia Eutanasia adalah tindakan tanpa rasa sakit yang menyebabkan kematian seseorang yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan Eutanasia disebut pembunuhan dengan belas kasih mercy killing Eutanasia ditinjau secara hukum adl perbuatan yang salah. 3 Kematian dan Isu terkait Isu legal di sekitar kematian mencakup pengeluaran sertifikat kematian, pelabelan jenazah, otopsi, donasi organ dan pemeriksaan penyebab kematian Perawat memiliki tugas untuk menangani jenazah dengan penuh martabat dan memberi label jenazah dengan tepat. 4 Tawar Menawar Kolektif Tawar menawar kolektif adalah suatu proses pengambilan keputusan formal antara perwakilan manajemen dan perwakilan tenaga kerja untuk menegosiasikan gaji dan kondisi pekerjaan, termasuk jam kerja, lingkungan kerja dan keuntungan tambahan dari pekerjaan. Pada tahun 1999 ANA mendirikan UAN sebagai serikat pekerja untuk perawat terdaftar di Amerikat Serikat. Tawar menawar kolektif lebih dari sekedar negosiasi gaji dan jam kerja, tetapi ini adalah suatu proses kontinu yang dapat menangani masalah pekerjaan dan hubungan dari hari ke hari dengan cara demokrasi dan teratur. Keluhan atau kesulitan sehari-hari ditangani melalui prosedur keluhan, suatu rencana formal yang di buat dalam kontrak. B. KONSEP TELENURSING Telenursing akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan etik dan kerahasiaan pasien sama seperti telehealth secara keseluruhan. Di banyak negara, dan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat khususnya praktek telenursing dilarang perawat yang online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yang menerima telecare harus bersifat lokal guna menghindari malpraktek perawat antar negara bagian. Isu legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dsb dalam kaitan telenursing masih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya. Dalam memberikan asuhan keperawatan secara jarak jauh maka diperlukan kebijakan umum kesehatan terintegrasi yang mengatur praktek, SOP/standar operasi kerahasiaan prosedur, pasien dan Kegiatan telenursing mesti pengembangan praktek etik dan jaminan terintegrasi keperawatan, profesionalisme, informasi dengan yang startegi penyediaan keamanan, diberikan. dan kebijakan pelayanan asuhan keperawatan, dan sistem pendidikan dan pelatihan keperawatan yang menggunakan model informasi kesehatan/berbasis internet. Perawat memiliki mempertahankan privasi komitmen dan menyeluruh kerahasiaan pasien tentang sesuai perlunya kode etik keperawatan. Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga 2. Pasien yang mendapatkan intervensi melalui telehealth harus diinformasikan potensial resiko seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau telepon dan keuntungannya 3. Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien suara, gambar dapat dikontrol dengan membuat informed consent pernyataan persetujuan lewat email 4. Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal aspek. 1. Trend Keperawatan Medikal Bedah dan Implikasinya di Indonesia Perkembangan trend keperawatan medikal bedah di Indonesia terjadi dalam berbagai bidang yang meliputi a. Telenursing Pelayanan Asuhan Keperawatan Jarak Jauh Menurut Martono, telenursing pelayanan asuhan keperawatan jarak jauh adalah upaya penggunaan tehnologi informasi dalam memberikan pelayanan keperawatan dalam bagian pelayanan kesehatan dimana ada jarak secara fisik yang jauh antara perawat dan pasien, atau antara beberapa perawat. Keuntungan dari teknologi ini yaitu mengurangi biaya kesehatan, jangkauan tanpa batas akan layanan kesehatan, mengurangi kunjungan dan masa hari rawat, meningkatkan pelayanan pasien sakit kronis, mengembangkan model pendidikan keperawatan berbasis multimedia Britton, Keehner, Still & Walden 1999. Tetapi sistem ini justru akan mengurangi intensitas interaksi antara perawat dan klien dalam menjalin hubungan terapieutik sehingga konsep perawatan secara holistik akan sedikit tersentuh oleh ners. Sistem ini baru diterapkan dibeberapa rumah sakit di Indonesia, seperti di Rumah Sakit Internasional. Hal ini disebabkan karena kurang meratanya penguasaan teknik informasi oleh tenaga keperawatan serta sarana prasarana yang masih belum memadai. Telenursing pelayanan Asuhan keperawatan jarak jauh adalah penggunaan tehnologi komunikasi dalam keperawatan untuk memenuhi asuhan keperawatan elektromagnetik kepada gelombang klien. Yang magnetik, radio menggunakan dan optik saluran dalam menstransmisikan signal komunikasi suara, data dan video. Atau dapat pula di definisikan sebagai komunikasi jarak jauh, menggunakan transmisi elektrik dan optik, antar manusia dan atau komputer Telenursing pelayanan asuhan keperawatan jarak jauh adalah upaya penggunaan tehnologi informasi dalam memberikan pelayanan keperawatan dalam bagian pelayanan kesehatan dimana ada jarak secara fisik yang jauh antara perawat dan pasien, atau antara beberapa perawat. Sebagai bagian dari telehealth, dan beberapa bagian terkait dengan aplikasi bidang medis dan non-medis, seperti telediagnosis, telekonsultasi dan telemonitoring. Telenursing diartikan sebagai pemakaian telekomunikasi untuk memberikan informasi dan pelayanan keperawatan jarak-jauh. Aplikasinya saat ini, menggunakan teknologi satelit untuk menyiarkan konsultasi antara fasilitas-fasilitas kesehatan di dua negara dan memakai peralatan video conference bagian integral dari telemedicine atau telehealth aplikasi dan keuntungan telenursing Aplikasi telenursing tersedia di rumah, rumah sakit, melalui telenursingcentre dan melalui unit mobile. Telepon triage dan home care saat ini Perawat home merupakan aplikasi care menggunakan yang tumbuh sistem yang yang paling memberikan ijin cepat. untuk melakukan monitoring parameter fisiologi di rumah, seperti tekanan darah, glukosa darah, pernapasan, dan menimbang berat badan, via internet. Melalui sistem video interaktif, pasien menghubungi perawat bertugas dan menyusun suatu konsultasi melalui video untuk menunjukkan permasalahan yang dihadapi; sebagai contoh, bagaimana cara mengganti balutan luka, memberi suntikan hormon insulin atau mendiskusikan peningkatan nafas pendek sesak nafas. Hal ini sangat membantu orang dewasa dan anak-anak dengan kondisi-kondisi kronis dan macam-macam penyakit yang melemahkan, terutama sekali mereka yang mempunyai cardiopulmonary diseases. Telenursing membantu pasien dan keluarganya untuk berpartisipasi aktif dalam perawatan, terutama sekali untuk self management pada penyakit kronis. Hal itu memungkinkan perawat untuk menyediakan informasi secara akurat dan tepat waktu dan memberikan dukungan secara langsung online. Kesinambungan pelayanan ditingkatkan dengan memberi kesempatan kontak yang sering antara penyedia pelayanan kesehatan dan pasien dan keluargakeluarga merek Telenursing saat ini semakin berkembang pesat di banyak negara, terkait dengan beberapa faktor seperti mahalnya biaya pelayanan kesehatan, banyak kasus penyakit kronik dan lansia, sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, rural, dan daerah yang penyebaran pelayanan kesehatan belum merata. Dan keuntungannya, telenursing dapat menjadi jalan keluar kurangnya jumlah perawat terutama di negara maju, mengurangi jarak tempuh, menghemat waktu tempuh menuju pelayanan kesehatan, mengurangi jumlah hari rawat dan jumlah pasien di RS, serta menghambat infeksi nosokomial. Sama seperti telemedicine yang saat ini berkembang sangat luas yang telah diaplikasikan di Amerika, Yunani, Israel, Jepang, Italia, Denmark , Belanda, Norwegia, Jordania dan India bahkan Malaysia. Telenursing telah lama diaplikasikan di Amerika Serikat, Kanada, Australia dan Inggris. Di Amerika Serikat sendiri ANA American Nurses Association dalam dialog nasional telemedicine/telehealth Agustus 1999, telah menganjurkan pengembangan analisa komprehensif penggunaaan telehealth/telemedicine termasuk didalamnya telenursing. Di Amerika Serikat 36% peningkatan kebutuhan perawat home care dalam 7 tahun mendatang, dapat ditanggulangi oleh telenursing. Sedangkan di Inggris sendiri 15% pasien yang dirawat di rumah home care dilaporkan memerlukan tehnologi memperlihatkan telekomunikasi, sejumlah besar dan pasien sejumlah studi mendapatkan di Eropa pelayanan telekomunikasi di rumah dengan telenursing Pasien tirah baring, pasien dengan penyakit kronik seperti COPD/PPOM, DM, gagal jantung kongestif, cacat bawaan, penyakit degeneratif persyarafan Parkinson, Alzheimer, Amyothropic lateral sclerosis dll, yang dirawat di rumah dapat berkunjung dan dirawat secara rutin oleh perawat melalui videoconference, internet, videophone, dsb. Atau pasien post op yang memerlukan perawatan luka, ostomi, dan pasien keterbelakangan mental. Yang dalam keadaan normal seorang perawat home care hanya dapat berkunjung maksimal 5 – 7 pasien perhari, maka dengan menggunakan telenursing dapat ditingkatkan menjadi 12 – 16 pasien seharinya Telenursing dapat mengurangi biaya perawatan, mengurangi hari rawat di RS, peningkatan jumlah cakupan pelayanan keperawatan dalam jumlah yang lebih luas dan merata, dan meningkatkan mutu pelayanan perawatan di rumah home care. Aplikasi telenursing di Denmark pada perawat yang bekerja di poliklinik OPD – outpatient yang mempertahankan kontak dengan pasien melalui telepon, maka jumlah kunjungan ke RS, dan hari rawat berkurang setengahnya. Di Islandia, dengan penduduk yang terpencar, pelayanan asuhan keperawatan berbasis telepon dapat mensuport ibu yang kelelahan dan stress merawat bayinya. Dan beberapa program telenursing dapat membantu mengurangi hipertensi pada ibu bersalin dengan eklamsia. Bahkan di Irlandia utara telenursing untuk perawatan luka diabetik telah menjadi alternatif pelayanan keperawatan untuk pasien penderita diabetik ulcer. Aplikasi telenursing juga dapat diterapkan dalam model hotline/call centre yang dikelola organisasi keperawatan, untuk melakukan triage pasien, dengan memberikan informasi dan konseling dalam mengatur kunjungan RS dan mengurangi kedatangan pasien di ruang gawat darurat. Telenursing juga dapat digunakan dalam aktifitas penyuluhan kesehatan, telekonsultasi keperawatan, pemeriksaan hasil lab dan uji diagnostik, dan membantu dokter dalam mengimplementasikan protokol penanganan medis. Telenursing saat ini semakin berkembang pesat di banyak negara, terkait denganbeberapa faktor seperti mahalnya biaya pelayanan kesehatan, banyak kasus penyakit kronik dan lansia, sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, rural, dan daerahyang penyebaran pelayanan kesehatan belum merata. Dan keuntungannya, telenursing dapatmenjadi jalan keluar kurangnya jumlah perawat terutama di negara maju, mengurangi jarak tempuh, menghemat waktu tempuh menuju pelayanan kesehatan, mengurangi jumlah harirawat dan jumlah pasien di RS, serta menghambat infeksi yang saat ini berkembang sangat luas yang telah diaplikasikan di Amerika,Yunani, Israel, Jepang, Italia, Denmark , Belanda, Norwegia, Jordania dan India bahkan Malaysia. Telenursing telah lama diaplikasikan di Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan dapat mengurangi biaya perawatan, mengurangi hari rawat di RS,peningkatan jumlah cakupan pelayanan keperawatan dalam jumlah yang lebih luas danmerata, dan meningkatkan mutu pelayanan perawatan di rumah home care. Aplikasitelenursing di Denmark pada perawat yang bekerja di poliklinik OPD outpatient yangmempertahankan kontak dengan pasien melalui telepon, maka jumlah kunjungan ke RS, danhari rawat berkurang setengahnya. Di Islandia, dengan penduduk yang terpencar, pelayananasuhan keperawatan berbasis telepon dapat mensuport ibu yang kelelahan dan stress merawatbayinya. Dan beberapa program telenursing dapat membantu mengurangi hipertensi pada ibubersalin dengan eklamsia. Bahkan di Irlandia utara telenursing untuk perawatan luka diabetik telah menjadi alternatif pelayanan keperawatan untuk pasien penderita diabetik ulcer. Telenursing akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan, etik dan kerahasiaan pasiensama seperti telehealth secara keseluruhan. Dibanyak negara, dan di beberapa negara bagiandi Amerika Serikat khususnya praktek telenursing dilarang perawat yang online sebagaikoordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yangmenerima telecare harus bersifat lokal guna menghindari malpraktek perawat antar negarabagian. Isu legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dsb dalam kaitan telenursingmasih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya Telenursing melalui telepon triage dan home care merupakan bentuk aplikasi yang berkembang pesat saat ini. Dalam perawatan pasien di rumah, maka perawat dapat memonitor tanda-tanda vital pasien seperti tekanan darah, gula darah, berat badan, peak flow pernapasan pasien melalui internet. Dengan melakukan video conference, pasien dapat berkonsultasi dalam perawatan luka,injeksi insulin dan penatalaksanaan sesak napas. Pada akhirnya telenursing dapat meningkatkan partisipasi aktif pasien dan keluarga, terutama dalam manajemen pribadi penyakit kronik. Dapat memberikan pelayanan akurat, cepat dan dukungan online, perawatan yang berkelanjutan dan kontak antara perawat dan pasien yang tidak terbatas. Untuk dapat diaplikasikan maka ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian 1. Faktor legalitas Dapat didefinisikan sebagai otononi profesi keperawatan atau institusi keperawatan yang mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan telenursing. 2. Faktor financial Pelaksanaan telenursing membutuhkan biaya yang cukup besar karena sarana dan prasaranya sangat banyak. Perlu dukungan dari pemerintah dan organisasi profesi dalam penyediaan aspek financial dalam pelaksanaan telenursing 3. Faktor Skill Ada dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu pengetahuan dan skill tentang telenursing. Perawat dan pasien perlu dilakukan pelatihan tentang aplikasi telenursing. Terlaksananya telenursing sangat tergantung dari aspek pengetahuan dan skill antara pasien dan perawat. Pengetahuan tentang telenursing harus didasari oleh pengetahuan tehnologi informasi. 4. Faktor Motivasi Motivasi perawat dan pasien menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan telenursing. Tanpa ada motivasi dari perawat dan pasien, telenursing tidak akan bisa berjalan dengan baik. Perawat memiliki komitmen menyeluruh tentang perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik keperawatan. Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga 2. Pasien yang mendapatkan intervensi melalui telehealth harus diinformasikan potensial resiko seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau telepon dan keuntungannya 3. Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien suara, gambar dapat dikontrol dengan membuat informed consent pernyataan persetujuan lewat email 4. Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal aspek. Pelaksanaan telenursing di Indonesia masih belum berjalan dengan baik 1. disebabkan oleh karena keterbatasan sumberdaya manusia, keterbatasan sarana dan prasarana serta kurangnya dukungan pelaksanaan telenursing dari pemerintah. Untuk mensiasati keterbatasan pelaksanaan telenursing bisa dimulai dengan peralatan yang sederhana seperti pesawat telepon yang sudah banyak dimiliki oleh masyarakat tetapi masih belum banyak dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pelayanan keperawatan. Telenursing menggunakan telepon ini dapat diaplikasikan di unit gawat darurat dan home care. Di indonesia sendiri telenursing baru diterapkan disalah satu universitas negeri terkemuka di Indonesia yakni Universitas Gajah Mada. Menurut Britton, Keehner, Still & Walden 1999 ada beberapa keuntungan telenursing adalah yaitu 1. Efektif dan efisiensi dari sisi biaya kesehatan, pasien dan keluarga dapat mengurangi kunjungan ke pelayanan kesehatan dokter praktek, ruang gawat darurat, RS dan nursing home 2. Dengan sumber daya minimal dapat meningkatkan cakupan dan jangkauan pelayanan keperawatan tanpa batas geografis 3. Telenursing dapat mengurangi jumlah kunjungan dan masa hari rawat di RS 4. Dapat meningkatkan pelayanan untuk pasien kronis, tanpa memerlukan biaya dan meningkatkan pemanfaatan tehnologi 5. Dapat dimanfaatkan dalam bidang pendidikan keperawatan model distance learning dan perkembangan riset keperawatan berbasis informatika kesehatan. Telenursing dapat pula digunakan dalam pembelajaran di kampus, video conference, pembelajaran online dan multimedia distance learning. Ketrampilan klinik keperawatan dapat dipelajari dan dipraktekkan melalui model simulasi lewat secara interaktif. BAB III PENUTUP KESIMPULAN 1. Telenursing adalah bagian integral dari telehealth 2. Telenursing dapat digunakan untuk memberikan pelayanan keperawatan professional 3. Telenursing dapat meningkatkan kemandirian dan kepuasan pasien serta partisipasi aktif keluarga 4. Telenursing efektif digunakan dalam seting perawatan pasien yang mengalami penyakit kronis dan penyakit yang menyebabkan ketergantungan DAFTAR PUSTAKA    http//findarticles. com/ p/ articles/mi_m0FSW/is_4_18/ai_n18610226   =News &file=article&sid=71  PERAN DAN FUNGSI PERAWAT Peran Perawat 1. Peran sebagai pemberi Asuhan Keperawatan. Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memeprhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bias direncakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks. 10 Faktor Asuhan dalam Keperawatan 1. Menunjukkan system nilai kemanusian dan altruisme. 2. Memberi harapan dengan - mengembangkan sikap dalam membina hubungan dengan klien - memfalitasi untuk optimis - percaya dan penuh harapan 3. Menunjukkan sensivitas antara satu dengan yang lain. 4. Mengembangkan hubungan saling percaya komunikasi efektif, empati, dan hangat. 5. Ekspresi perasaan positif dan negative melalui tukar pendapat tentang perasaan. 6. Menggunakan proses pemecahan mesalah yang kreatif 7. Meningkatkan hubungan interpersonal dan proses belajar mengajar 8. Memeberi support, perlindungan, koreksi mental, sosiokultural dan lingkungan spiritual 9. Membantu dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia 10. Melibatkan eksistensi fenomena aspek spiritual. Kekuatan dalam Asuhan 1. Aspek Transformasi Perawat membantu klien untuk mengontrol perasaannya dan berpartisipasi aktif dalam asuhan. 2. Integrasi asuhan Engintegrasikan individu ke dalam sosialnya. 3. Aspek Pembelaan 4. Aspek penyembuhan Membatu klien memilih support social, emosional, spiritual. 5. Aspek Partisipasi. 6. Pemecahan masalah dengan metoda ilmiah. 1. Peran Sebagai Advokat Pembela Klien Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam meninterpretasikan berbagia informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasiennya, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian. 2. Peran Sebagai Edukator Peran ini dilakukan untuk 1. Meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan dan kemampuan klien mengatasi kesehatanya. 2. Perawat memberi informasi dan meningkatkan perubahan perilaku klien 3. Peran Sebagai Koordinator Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemeberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien. Tujuan Perawat sebagi coordinator adalah a. Untuk memenuhi asuhan kesehatan secara efektif, efisien dan menguntungkan klien. b. Pengaturan waktu dan seluruh aktifitas atau penanganan pada klien. c. Menggunakan keterampilan perawat untuk - merencanakan - mengorganisasikan - mengarahkan - mengontrol 3. Peran Sebagai Kolaborator Perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter fisioterapis, ahli gizi, dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya. 4. Peran Sebagai Konsultan Peran disini adlah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan. 5. Peran Sebagai Pembeharu Peran sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerja sama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan. Peran perawat sebagai pembeharu dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya - Kemajuan teknologi - Perubahan Lisensi-regulasi - Meningkatnya peluang pendidikan lanjutan - Meningkatnya berbagai tipe petugas asuhan kesehatan. Selain peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan, terdapat pembagian peran perawat menurut hasil lokakarya keperawatan tahun 1983 yang membagi menjadi 4 peran diantaranya peran perawat sebagai pelaksana pelayanan keperawatan, peran perawat sebagai pengelola pelayanan dan institusi keperawatan, peran perawat sebagai pendidik dalam keperawatan serta peran perawat sebagai peneliti dan pengembang pelayanan keperawatan. -> Fungsi Perawat 1. Fungsi Independen Merupakan fungsi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti pemenuhan kebutuhan fisiologis pemenuhan kebutuhan oksigenasi, pemenuhan kebutuhan cairan dan elektrolit, pemenhuan kebutuhan nutrisi, pemenuhan kebutuhan aktivitas, dan lain-lain, pemenuhan kebutuhan keamanan dan kenyamanan, pemenuhan kebutuhan cinta mencintai, pemenuhan kebutuhan harga diri dan aktualisasi diri. 2. Fungsi Dependen Merupakan fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas pesan atau instruksi dari perawat lain. Sehingga sebagai tindakan pelimpahan tugas yang diberikan. Hal ini biasanya dilakukan oleh perawat spesialis kepada perawat umum, atau dari perawat primer ke perawat pelaksana. 3. Fungsi Interdependen Fungsi ini dilakukan dalam kelompok tim yang ber sifat saling ketergantungan di antara tam satu dengan lainya fungsa ini dapat terjadi apa bila bentuk pelayanan membutuhkan kerjasama tim dalam pemberian pelayanan seperti dalam memberikan asuhan keperawatan pada penderaita yang mempunyai penyskit kompleks keadaan ini tidak dapat diatasi dengan tim perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun lainya, seperti dokter dalam memberikan tanda pengobatan bekerjasama dengan perawat dalam pemantauan reaksi obat yang telah di berikan. Keperawatan Bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yg komprihensif ditujukan pada individu, keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg menncakup seluruh proses kehidupan manusia. Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook e Praktik keperawatan anak mencakup kontrak dengan anak dan keluarga untuk mencegah, mengkaji, mengintervensi dan meningkatkan kesejahteraan hidup, dengan menggunakan proses keperawatan yang sesuai dengan aspek moral (etik) dan aspek hukum (legal). f. Tujuan keperawatan anak dan keluarga adalah untuk meningkatkan maturasi atau MAKALAH ASPEK LEGAL DAN SISTEM KREDENSIAL PERAWAT INDONESIA Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika yang dibimbing oleh Bapak Nandang Ahmad Waluya, SKp., Sp. KMB Oleh Kelompok VII Tingkat IB 1. Aurellita Maulidya P17320119053 2. Ilma Fitriani P17320119060 3. Melani Intan P17320119066 4. Prissta Dwinanda P17320119070 5. Tresna Puspita NingrumP17320119087 PROGRAM STUDI DIII KEPERAWATAN POLTEKKES KEMENKES BANDUNG 2019 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Aspek Legal Dan Sistem Kredensial Perawat Indonesia” ini dapat tersusun hingga selesai. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya, serta bimbingan dari pihak dosen sendiri. Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Bandung, September 2019 Penulis DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Mengikuti perkembangankeperawatan dunia, perawat yang menginginkan perubahan mendasar dalam kegiatan profesinya. Dulu membantu pelaksanaan tugas dokter, menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan asuhan medis, kini merekamenginginkan pelayanan keperawatan mandiri sebagai upaya mencapai tujuan asuhan keperawatan. Tuntutan perubahan paradigma ini tentu mengubah sebagian besar bentuk hubungan perawat dengan manajemen organisasi tempat kerja. Jika praktik keperawatan dilihatsebagai praktik profesi, maka harus ada otoritas atau kewenangan, ada kejelasan batasan, siapamelakukan apa. Karena diberi kewenangan maka perawat bisa digugat, perawat harus bertanggung jawab terhadap tiap keputusan dan tindakan yang perubahan paradigma tersebut tidak mencerminkan kondisi dilapangan yangsebenarnya, hal ini dibuktikan banyak perawat di berbagai daerah mengeluhkan mengenaisemaraknya razia terhadap praktik perawat sejak pemberlakuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pelayanan keperawatan diberbagai rumah sakit belummencerminkan praktik pelayanan profesional. Metoda pemberian asuhan keperawatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan klien, melainkanlebih berorientasi pada pelaksanaan tugas rutin seorang perawat. Nursing di Indonesia yang tergolong masih muda dibandingkan dengan di negara Baratmemang tertinggal jauh. Bahkan di antara negara-negara Asia sekalipun. Meskipun demikian, geliat perubahan yang dimulai sejak tujuh tahun terakhir di tanah air merupakan upaya positif yang sudah pasti memerlukan dukungan semua pihak. Tetapi yang lebih penting adalahdukungan pemikiranpemikiran kritis terutama dari nurses itu sendiri. Pola pikir kritis ini merupakan tindakan yang mendasari evidence-based practice dunia nursingyang memerlukan proses pembuktian sebagaimana proses riset ilmiah. Pola pikir tersebut bukan berarti mengharuskan setiap individu menjadi peneliti/researcher. Sebaliknya, sebagai landasan dalam praktek nursing seharihari. Dengan demikian kemampuan merefleksikan kenyataan praktis lapangan dengan dasar ilmunursing ataupun disiplin ilmu lainnya, baik dalam nursing proses kepada pasien ataupun dalammelaksanakan program pendidikan nursing, sudah seharusnya menyatu dalam intelektualitasnurses. Kredensial merujuk pada proses verifikasi pendidikan, lisensi, dan sertifikasi praktek sebagai advanced practice registered nurse APRN. Menurut County of Los Angeles Public Health 2010 1 kredensial dalam suatu organisasi kesehatan sangat penting untuk memastikan kompetensi dan akuntabilitas. Proses kredensial sendiri efektif melindungi klien dan organisasi, membangun staf profesional yang bermutu, juga untuk melindungi kepentingan umum. Sistem kredensial dengan pembatasan kewenangan klinis berbasis profesionalisme dilakukan untuk memastikan agar setiap pelayanan bagi pasien dilakukan oleh tenaga profesional keperawatan yang kompeten. Evaluasi kredential harus menyeluruh, dapat diandalkan, dan bermutu tinggi untuk menjamin perawat tersebut aman dan berkompeten dalam praktek. Mutu pelayanan keperawatan sebagai indikator kualitas pelayanan kesehatan menjadi salah satu faktor penentu citra institusi pelayanan kesehatan di mata masyarakat. Hal ini terjadi karena keperawatan merupakan kelompok profesi dengan jumlah terbanyak, paling depan dan terdekat dengan penderitaan, kesakitan, serta kesengsaraan yang dialami pasien dan keluarganya. Salah satu indikator dari mutu pelayanan keperawatan itu adalah apakah pelayanan keperawatan yang diberikan itu memuaskan pasien atau tidak. Kinerja perawat sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan merupakan masalah yang sangat penting untuk dikaji dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Untuk menjamin mutu pelayanan serta melindungi masyarakat, perlu dikembangkan sistem kredensial guna memastikan bahwa setiap perawat, program atau lembaga pelayanan keperawatan/kesehatan bermutu dan memenuhi standaryang ditetapkan. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. Tentang Izin dan Penyelanggaraan Praktik Perawat, pasal 12 ayat 2 yang menyatakan Perawat dalam menjalankan Praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pangetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau orgarnisasi profesi. Rumusan Masalah a. Apa pengertian dari aspek legal keperawatan ? b. Bagaimana fungsi hukum dalam praktik perawat ? c. Apa saja pasal krusial dalam kepmenkes 1239/2001 tentang praktik keperawatan? d. Apa saja sanksi pada aspek legal keperawatan ? e. Apa saja hak dan kewajiban perawat pada aspek legal keperawatan? f. M g. M h. M i. M j. M Tujuan a. Tujuan Khusus Setelah membaca makalah ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami aspek legal dan kredensial keperawatan. b. Tujuan Umum Setelah membaca makalah ini mahasiswa diharapkan mampu memahami tentang   Manfaat Pengertian aspek legal keperawatan Indonesia BAB II PEMBAHASAN Pengertian Aspek Legal Keperawatan Aspek Legal Keperawatan adalah aspek aturan keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Aspek legal keperawatan meliputi kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktik profesi. Kewenangan memiliki dua aspek, yakni kewenangan material dan kewenangan formal. Kewenangan material diperoleh sejak seseorang memiliki kompetensi dan kemudian teregistrasi registered nurse yang disebut Surat Ijin Perawat atau SIP. Aspek legal Keperawatan pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja SIK bila bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat SIPP bila bekerja secara perorangan atau berkelompok. Kewenangan itu, hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan. Seperti juga kemampuan yang didapat secara berjenjang, kewenangan yang diberikan juga berjenjang. Kompetensi dalam keperawatan berarti kemampuan khusus perawat dalam bidang tertentu yang memiliki tingkat minimal yang harus dilampaui. Dalam profesi kesehatan hanya kewenangan yang bersifat umum saja yang diatur oleh Departemen Kesehatan sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran. Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran atau kesehatan tertentu diserahkan kepada profesi masingmasing. Aspek legal keperawatan tidak terlepas dari Undang-Undang dan Peraturan tentang praktek keperawatan. Fungsi Hukum dalam Praktik Perawat Aspek Legal Keperawatan  Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum  Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain  Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri  Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum. Pasal krusial dalam Kepmenkes 1239/2001 Tentang Praktik Keperawatan  Melakukan asuhan keperawatan meliputi Pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi.  Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dokter  Dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban 1. Menghormati hak pasien 2. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani 3. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 4. Memberikan informasi 5. Meminta persetujuan tindakan yang dilakukan 6. Melakukan catatan perawatan dengan baik Aspek Legal Keperawatan pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja SIK bila bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat SIPP bila bekerja secara perorangan atau berkelompok. Aspek legal keperawatan meliputi  Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum  Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain  Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri  Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum.  Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang , perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.  Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang praktiknya  Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah  Persyaratan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi 1. Tempat praktik memenuhi syarat 2. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi termasuk formulir /buku kunjungan, catatan tindakan dan formulir rujukan Larangan 1. Perawat dilarang menjalankan praktik selain yang tercantum dalam izin dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi 2. Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan ini 3. Kepala dinas atau organisasi profesi dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran 4. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali, apabila tidak diindahkan SIK dan SIPP dapat dicabut. 5. Sebelum SIK atau SIPP di cabut kepala dinas kesehatan terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari MDTK atau MP2EM Sanksi pada Aspek Legal Keperawatan  Pelanggaran ringan , pencabutan izin selama-lamanya 3 bulan  Pelanggaran sedang , pencabutan izin selama-lamanya 6 bulan  Pelanggaran berat, pencabutan izin selama-lamanya 1 tahun  Penetapan pelanggaran didasarkan pada motif pelanggaran serta situasi setempat. Hak dan Kewajiban Perawat pada Aspek Legal Keperawatan Aspek Legal Keperawatan juga meliputu Kewajiban dan hak Perawat  Kewajiban pada Aspek Legal Keperawatan  Wajib memiliki SIP, SIK, SIPP  Menghormati hak pasien  Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani  Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundangundangan  Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan  Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik secara tertulis maupun lisan  Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yang berlaku  Memakai standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik  Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK  Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dengan kewenangan  Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat  Mentaati semua peraturan perundang-undangan  Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya. Hak-Hak Perawat pada Aspek Legal Keperawatan  Hak perlindungan wanita.  Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.  Hak mendapat upah yang layak.  Hak bekerja di lingkungan yang baik  Hak terhadap pengembangan profesional.  Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan. Undang-Undang Legislasi Praktik Keperawatan Aspek legal atau hukum, legal=sah, aspek legal dalam keperawatan mempunyai hak & tindakan keperawatan yang sesuai dengan standar yang berlaku perlu ada ketetapan hukum yang mengatur hak & kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakannya perawat sebagai tenaga kesehatan diatur dalam No. 23 Tentang Kesehatan 2. PP Nomor 32 Tentang Tenaga Kesehatan 3. Perda Kab. Kudus No. 11 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Tenaga Kesehatan 4. SKB MENKES-KABKN th 2002 Tentang Jabatan 5. UU No. 43 Th. 1999 Tentang POKOK2 KEPEGAWAIAN 6. PERPRES No. 54 Th. 2007 Tentang Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehata 7. PERPRES No. 26 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural 8. Kewenangan Praktek Keperawatan diatur dalam a UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 34 ayat 2 dan 3 b UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3 c UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3 d UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3 e UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 33 ayat 2 dan 3 Keperawatan sebagai profesi harus memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik ,serta memperhatikan kode etik dan moral profesi. UU keperawatan diperlukan untuk keberfungsian Konsil Keperawatan sebagai regulator untuk melindungi mewujudkan undang-undang legislasi praktik keperawatan Tahun 1989 PPNI mulai memperjuangkan terbentuknya UU 1992 disahkan UU Kesehatan UU Kesehatan mengakui bahwa keperawatan merupakan hanya tertuang dalam PP 2004 RUU. Definisi Kredensial Keperawatan Credentialing berasal dari bahasa Inggris yang yang artinya mandat dalam bahasa Indonesia kamus bahasa Indonesia. Credentialing biasa juga disebut kredensial dalam bahasa Indonesia. Kredensial adalah proses pembentukan kualifikasi profesional yang berlisensi, yang diberikan kepada anggota atau organisasi, dengan menilai latar belakang dan legitimasi . Kredensial adalah pengesahan kualifikasi, kompetensi, atau otoritas yang diberikan kepada individu atau organisasi oleh pihak ketiga yang relevan diakui secara de jure atau de facto yang mempunyai otoritas atau dianggap kompetensi untuk melakukannya. Sedangkan menurut Priharjo 1995, kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Berdasarkan penjelasan diatas kelompok menarik kesimpulan bahwa kredensial adalah proses pengakuan profesi yang diberikan kepada induvidu atau organisasi dengan mempunyai otoritas atau dianggap kompeten dalam melakukan suatu tindakan atau kebijakan. Kredensial keperawatan adalah Tujuan Kredensial Menurut Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Tenaga Kesehatan 2005 tujuan dari kredensial adalah sebagai berikut 1. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan 2. Melidungi masyarakat atas tindakan keperawatan yang dilakukan 3. Menetapkan standar pelayanan keperawatan 4. Menilai boleh tidaknya praktik 5. Menilai kesalahan dan kelalaian 6. Melindungi masyarakat dan perawat 7. Menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan 8. Membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten 9. Meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan Proses Kredensial Keperawatan di Indonesia Meskipun keperawatan di Indonesia masih dalam tahap perkembangan, namun Indonesia masih tetap melaksanakan proses kredensial. Dalam hal ini kami akan memberikan penjelasan mengenai gambaran proses kredensial di Indonesia. 1. Izin Praktik Kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai jenjang pendidikan keperawatan dengan standar atau mutu antar institusi pendidikan yang tidak sama. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa seseorang yang telah lulus dari pendidikan keperawatan belum tentu cukup menguasai kompetensinya sebagai perawat. Situasi inilah yang membuat para pemimpin keperawatan cukup prihatin. Pihak pasien tidak tahu apakah pendidikan perawat atau justru diperburuk oleh kualitas keperawatan yang diberikan oleh para perawat yang dipersiapkan dengan tidak mantap. Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 a. Surat Izin Perawat SIP Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5 tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi. b. Surat Izin Kerja SIK Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun. c. Surat Izin Praktek Perawat SIPP Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239 / menkes / sk / XI/ 2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat di BAB III mengenai perizinan Pasal 8 1 Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan/atau berkelompok. 2 Perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK. 3 Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP. Pasal 9 1 SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat. 2 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan dengan melampirkan a Foto kopi SIP yang masih berlaku b Surat keterangan sehat dari dokter c Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar d Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja. e Rekomendasi dari Organisasi Profesi. 3 Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum pada formulir IV terlampir. Pasal 10 SIK hanya berlaku pada 1 satu sarana pelayanan kesehatan. Pasal 11 Permohonan SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, selambat-lambatnya diajukan dalam waktu 1 satu bulan setelah diterima bekerja. Pasal 12 1 SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat. 2 SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih tinggi. 3 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan dengan melampirkan a Foto kopi ijazah ahli madya keperawatan, atau ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui pemerintah; b Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 tiga tahun dari pimpinan sarana tempat kerja, khusus bagi ahli madya keperawatan; c Foto kopi SIP yang masih berlaku; d Surat keterangan sehat dari dokter; e Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 dua lembar; f Rekomendasi dari Organisasi Profesi. 4 Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seperti tercantum pada formulir V terlampir; 5 Perawat yang telah memiliki SIPP dapat melakukan praktik berkelompok. 6 Tata cara perizinan praktik berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat 5 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 13 1 Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keteramplan dalam bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik keperawatan. 2 Setiap perawat yang melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/ atau keterampilan bidang keperawatan melalui pendidikan dan/ atau pelatihan. Pasal 14 1 SIK dan SIPP berlaku sepanjang SIP belum habis masa berlakunya dan selanjutnya dapat diperbaharui kembali. 2 Pembaharuan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dengan melampirkan a Foto kopi SIP yang masih berlaku b Foto kopi SIK yang lama c Surat keterangan sehat dari dokter d Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar e Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan f Rekomendasi dari Organisasi Profesi. 3 Pembaharuan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dengan melampirkan a Foto kopi SIP yang masih berlaku; b Foto kopi SIPP yang lama; c Surat keterangan sehat dari dokter; d Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar; e Rekomendasi dari Organisasi Profesi.\ 2. Registrasi Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan Sekolah Perawat Kesehatan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing. Bagi perawat yang telah menyelesaikan pendidikan diberbagai institusi harus segera meregistrasikan diri, agar melanjutkan praktik keperawatan. Pada pasal 27 Undang-undang No 23 Tahun 1992, dicantumkan ’’ Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat STRP. ” Registrasi perawat dilakukan dalam 2 dua kategori a Registrasi administrasi; adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untuk perawat professional dan vokasional. b Registrasi kompetensi; adalah registrasi yang dilakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan, mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan, berlaku bagi perawat profesional. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239 / menkes / sk / XI / 2001 Tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan di BAB II mengenai Pelaporan dan Registrasi Pasal 2 1 Pimpinan penyelenggaraan pendidikan perawat wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 satu bulan setelah dinyatakan lulus pendidikan keperawatan. 2 Bentuk dan isi laporan dimaksud pada ayat 1 sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir. Pasal 3 1 Perawat yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana sekolah berada guna memperoleh SIP selambat-lambatnya 1 satu bulan setelah menerima ijazah pendidikan keperawatan. 2 Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi a Foto kopi ijazah pendidikan perawat b Surat keterangan sehat dari dokter c Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar 3 Bentuk permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam formulir II terlampir. Pasal 4 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 untuk menerbitkan SIP. 2 SIP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambatlambatnya 1 satu bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional. 3 Bentuk dan isi SIP sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir. Pasal 5 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIP yang telah diterbitkan. 2 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan mengenai SIP yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi Nasional. Pasal 6 1 Perawat lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIP. 2 Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah. 3 Untuk melakukan adaptasi perawat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. 4 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dengan melampirkan a. Foto kopi ijazah yang telah dilegalisir oleh direktur jenderal pendidikan tinggi. b. Transkrip nilai ujian yang bersangkutan. 5 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi. 6 Perawat yang telah melaksanakan adaptasi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 4. Pasal 7 1 SIP berlaku selama 5 lima tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk memperoleh SIK dan/ atau SIPP. 2 Pembaharuan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi dimana perawat melaksanakan asuhan keperawatan dengan melampirkan a SIP yang telah habis masa berlakunya b Surat keterangan sehat dari dokter c Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar. 3. Sertifikasi Di Indonesia proses pengesahan ini dilakukan oleh Badan Nasional Profesi BNSP / Lembaga Sertifikasi Profesi LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang dan penggunaan sertifikat. Kumpulan tersebut dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya. Pengesahan dilakukan apabila seorang perawat telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah. 4. Akreditasi Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan. Di Indonesia pengakuan formal dan pemberian Lisensi lembaga-lembaga sertifikasi profesi melalui proses Akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan Sertifikasi profesi atau kegiatan uji kompetensi profesi. BAB III PENUTUP Kesimpulan Saran DAFTAR PUSTAKA Mimin, Suhaemin. 2003. Etika dalam Praktik Keperawatan. Jakarta EGC. Kathleen koenig Blass. 2006. Praktik Keperawatan Profesional Konsep dan Perspektif Edisi EGC diakses pada 27 September 2019 diakses pada 27 September 2019 21 Pengertian Implementasi Keperawatan. Implementasi keperawatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perawat untuk membantu klien dari masalah status kesehatan yang dihadapi kestatus kesehatan yang lebih baik yang menggambarkan kriteria hasil yang diharapkan (Gordon, 1994, dalam Potter & Perry, 1997). 100% found this document useful 13 votes7K views14 pagesOriginal TitleASPEK LEGAL Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 13 votes7K views14 pagesAspek Legal KeperawatanOriginal TitleASPEK LEGAL to Page You are on page 1of 14 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Makalahini memuat tentang "Aspek Hukum Dalam Praktek Keperawatan" yang mengidentifikasikan dan menjabarkan konsep khusus yang berhubungan dengan hal-hal nyata dalam keperawatan. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,oleh sebab itu kritik yang membangun dari para pembaca sangat kami harapkan. Pengantar Nilai Keyakinanbeliefs mengenai arti dari suatu ide, sikap, objek, perilaku, dll yang menjadi standar dan mempengaruhi prilaku seseorang. Nilai menggambarkan cita-cita dan harapan- harapan ideal dalam praktik keperawatan. Etik Kesepakatan tentang praktik moral, keyakinan, sistem nilai, standar perilaku individu dan atau kelompok tentang penilaian terhadap apa yang benar dan apa yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk, apa yang merupakan kebajikan dan apa yang merupakan kejahatan, apa yang dikendaki dan apa yang ditolak. Etika Keperawatan Kesepakatan/peraturan tentang penerapan nilai moral dan keputusan- keputusan yang ditetapkan untuk profesi keperawatan Wikipedia, 2008. Prinsip Etik 1. Respect Hak untuk dihormati Perawat harus menghargai hak-hak pasien/klien 2. Autonomy hak pasien memilih Hak pasien untuk memilih treatment terbaik untuk dirinya 3. Beneficence Bertindak untuk keuntungan orang lain/pasien Kewajiban untuk melakukan hal tidak membahayakan pasien/ orang lain dan secara aktif berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan pasiennya Non-Maleficence utamakan-tidak mencederai orang lain kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera Prinsip Jangan membunuh, menghilangkan nyawa orang lain, jangan menyebabkab nyeri atau penderitaan pada orang lain, jangan membuat orang lain berdaya dan melukai perasaaan orang lain. 4. Confidentiality hak kerahasiaan menghargai kerahasiaan terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dipercayakan pasien kepada perawat. 5. Justice keadilan kewajiban untuk berlaku adil kepada semua orang. Perkataan adil sendiri berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah. 7. Fidelity loyalty/ketaatan – Kewajiban untuk setia terhadap kesepakatan dan bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang telah diambil – Era modern , pelayanan kesehatan Upaya Tim tanggungjawab tidak hanya pada satu profesi. 80% kebutuhan pt dipenuhi perawat – Masing-masing profesi memiliki aturan tersendiri yang berlaku – Memiliki keterbatasan peran dan berpraktik dengan menurut aturan yang disepakati. 8. Veracity Truthfullness & honesty Kewajiban untuk mengatakan kebenaran. – Terkait erat dengan prinsip otonomi, khususnya terkait informed-consent – Prinsip veracity mengikat pasien dan perawat untuk selalu mengutarakan kebenaran. Pemecahan masalah etik 1, Identifikasi masalah etik 2. Kumpulkan fakta-fakta 3. Evaluasi tindakan alternatif dari berbagai perspektif etik. 4. Buat keputusan dan uji cobakan 5. Bertindaklah, dan kemudian refleksikan pada keputusan tsb Aspek Legal dalam Praktik Keperawatan Tercantum dalam – UU No. 23 tahun 1992 ttg Kesehatan – PP No. 32 tahun 1996 ttg Tenaga Kesehatan – Kepmenkes No. 1239 tahuun 2001 ttg Registrasi dan Praktik Perawat Area Overlapping Etik Hukum a. Hak –Hak Pasien b. Informed-consent Hak-hak Pasien untuk diinformasikan untuk didengarkan untuk memilih untuk diselamatkan Informed Consent Informed consent adalah dokumen yang legal dalam pemberian persetujuan prosedur tindakan medik dan atau invasif, bertujuan untuk perlindungan terhadap tenaga medik jika terjadi sesuatu yang tidak diharapakan yang diakibatkan oleh tindakan tersebut. Selain itu dapat melindungi pasien terhadap intervensi / tindakan yang akan dilakukan kepadanya. Dasar – dasar Informed consent UU N0 23 / 1992 tentang kesehatan Pasal 53 ayat 2 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI NO 585 tentang persetujuan tindakan medik. Akuntabilitas Legal – Aturan legal yang mengatur praktik perawat – Pedoman untuk menghindari malpraktik dan tuntutan malpraktik – Hubungan perawat- Dokter/keluarga/institusi pelayanan kesehatan Potensial Area Tuntutan a. Malpraktik Kelalaian bertindak yang dilakukan seseorang terkait profesi/pekerjaannya yang membutuhkan ketrampilan profesional dan tehnikal yang tinggi b. Dokumentasi – Medical Record adalah dokumen legal dan dapat digunakan di pengadilan sebagai bukti. c. Informed consent Persetujuan yang dibuat oleh klien untuk menerima serangkaian prosedur sesudah diberikan informasi yang lengkap termasuk resiko pengobatan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan itu, telah dijelaskan oleh dokter d. Accident and Incident report incident Report laporan terjadinya suatu insiden atau kecelakaan – Perawat perlu menjamin kelengkapan dan keakuratan pelaporan askep Wills Pernyataan yang dibuat oleh seseorang mengenai bagaimana hak milik seseorang dibuang sesudah kematiannya DNRs Do Not Rescucitate Orders Perintah dokter “Tanpa Kode” atau DNRs bagi klien dengan penyakit terminal, penyakit kompleks, dan yang diharapkan untuk mati. Euthanasia Tindakan tanpa rasa sakit dengan mematikan penderitaan seseorang dari tekanan penyakit atau dari penyakit yang tidak dapat disembuhkan Kematian dan isu yang berhubungan Sertifikat kematian, otopsi, donor organ, dsb. Sumber Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Peningkatan Kemampuan Teknis Perawat dalam Sistem Pemberian Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit September 2008 AspekLegal dalam Praktik Keperawatan Untuk dapat melaksanakan tugas dan tindakan dengan aman, perawat profesional harus memahami batasan legal dan implikasinya dalam praktik keperawatan sehari-hari. Asuhan keperawatan yang legal diartikan sebagai praktik keperawatan yang bermutu dan taat pada aturan, hukum, serta perundang-undangan yang berlaku. Aspek Legal Praktik Keperawatan adalah artikel yang coba bahas pada kesempatan kali ini. Dimana Isu adalah suatu peristiwa atau kejadian yang dapat di perkirakan terjadi atau tidak terjadi di masa mendatang. Hal yang menyangkut ekonomi, moneter, social, politik, hukum, pembangunan nasional, bencana alam, hari kiamat, hari kematian ataupun tentang krisis. Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang Kamus Besar Bahasa Indonesia. Aspek legal yang sering pula disebut dasar hukum praktik keperawatan mengacu pada hukum nasional yang berlaku di suatu negara. Hukum bermaksud melindungi hak publik, misalnya undang-undang keperawatan bermaksud melindungi hak publik dan kemudian melindungi hak perawatan. Praktik keperawatan adalah Tindakan mandiri perawat professional melalui kerja sama bersifat kolaboratif dengan pasien/klien dan tenaga kesehatan lainnya. Dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya. Perawat profesional yang dalam memberikan praktik asuhan keperawatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan/ hukum. Maka dapat diartikan bahwa praktik asuhan keperawatan tersebut legal. Prinsip Legal Prinsip-Prinsip Legal Dalam Keperawatan Praktik keperawatan yang aman memerlukan pemahaman tentang batasan legal yang ada dalam praktik perawat. Sama dengan semua aspek keperawatan, pemahaman tentang implikasi hukum dapat mendukung pemikiran kristis perawat. Perawat perlu memahami hukum untuk melindungi hak kliennya dan dirinya sendiri dari masalah. Perawat tidak perlu takut hukum. Tetapi lebih melihat hukum sebagai dasar pemahaman terhadap apa yang masyarakat harapkan dari penyelenggarapelayanan keperawatan yang profesional. Sehingga perawat mampu memperkirakan suatu peristiwa atau kejadian yang dapat terjadi atau tidak terjadi di masa mendatang. Perawat perlu memahami hukum untuk melindungi hak kliennya dan dirinya sendiri dari masalah. Perawat tidak perlu takut hukum. Tetapi lebih melihat hukum sebagai dasar pemahaman terhadap apa yang masyarakat harapkan dari penyelenggarapelayanan keperawatan yang profesional. Sesuai dengan Undang-Undang/ Hukum mengenai tindakan mandiri perawat profesional. Melalui kerjasama dengan klien baik individu, keluarga atau komunitas dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya. Dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawabnya, baik tanggung jawab medis/ kesehatan maupun tanggung jawab hukum. Unduh Materi Unduh materi di link berikut ini aspeklegalkep ProdiS1-2B Keperawatan. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Hang Tuah Surabaya. TAHUN 2015/2016 . BAB I Pernyataan ini menjawab pertanyaan tentang kemungkinan dilakukannya pendonoran embrio. Jika mengacu pada UU No.23/1992 tentang Kesehatan, upaya pendonoran jelas tidak mungkin. 2.5 Inseminasi Buatan di Pandang dari Aspek Medis, Legal,Etik 67% found this document useful 3 votes3K views10 pagesDescriptionASPEK LEGAL KEPERAWATANCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?67% found this document useful 3 votes3K views10 pagesMakalah Aspek Legal KeperawatanJump to Page You are on page 1of 10 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 9 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Perawat: Diam (memberi kesempatan klien) Klien : Suami saya selalu telat pulang kerja tanpa alasAn yang jelas, kalau saya tanya pasti marah. j. Informing Teknik ini bertujuan member informasi dan fakta untuk pendidikan kesehatan bagi lien, misalnya perawat menjelaskan tentang penyebab panas yang dialami klien. 0% found this document useful 0 votes4K views8 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes4K views8 pagesAspek Legal Etis Dalam KeperawatanJump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Aspeklegal dan etik di keperawatan kritis Sudiman Tim Tim gadar 2 • Pusat pengobatan akan menjadi tempat pelayanan bagi orang yang kaya dan berkuasa, sementara si miskin dan lemah hanya menonton dan berdoa Allen Verhey Verhey in "MORAL ( Allen MEDICINE") INTENSI !A"E #NIT • "uang rawat di rumah sakit yang dilengkapi sta$ dan peralatan khusus untuk merawat dan mengobati pasien yang teran 1. Seorang ibu yang meminta perawat untuk melepas semua peralatan medis termasuk selang yangterpasang pada anaknya yang baru usia 14 tahun dan telah mengalami koma selama 8 hari. Pertanyaan kasus di atas yang termasuk permasalahan dasar etika yaitu.....a. Kebebasan versus penanganan dan pencegahaan bahayab. Terapi ilmiah konvensional versus terapi tidak ilmiah dan coba - cobac. Berkata jujur versus berkata bohongd. Kuantitas hidup versus kualitas hidupd. Kuantitas hidup versus kualitas hidup2. Apabila anggota profesi perawat melanggar kode etik profesi, organisasi profesi dapat memberikan ..........a. Otonomib. Advocasic. Akuntabilitasd. Sanksi atau mengeluarkan anggotaJawaband. Sanksi atau mengeluarkan anggota3. Praktik keperawatan profesional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut, Kecuali...a. Otonomi dalam bekerjab. Bertanggung jawabc. Pengambilan keputusan tergantung dokter .d. Kolaborasie. Pemberian pembelaanJawabanc. Pengambilan keputusan tergantung dokter .4. Berikut ini yang termasuk kriteria kualitas asuhan keperawatan adalah a. Amanb. Efektif biayac. Manusiawid. Memberikan harapan yang sama tentang apa yang baik bagi perawat dan pasiene. Memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi Memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi Kewenangan praktek keperawatan diatur dalam....a. UU kesehatan RI No. 23 tahun 1992, bab v pasal 34 ayat 2 dan 3b. UU kesehatan RI tahun 1992, bab v pasal 32 ayat 2 dan UU kesehatan RI tahun 1992, bab v pasal 37 ayat 2 dan 4d. UU kesehatan RI tahun 1992, bab v pasal 35 ayat 2 dan 1e. UU kesehatan RI tahun 1992, bab v pasal 36 ayat 2 dan 3Jawabanb. UU kesehatan RI tahun 1992, bab v pasal 32 ayat 2 dan Menurut PPNI praktik keperawatan adalaha. Tindakan pemberian asuhan perawat sesuai perintah dokterb. Tindakan pemberian asuahan perawat profesional bedasarkan ilmu kedokteranc. Tindakan pemberian pengobatan kepada pasien sesuai dengan diaknosad. Tindakan pemberian asuahan perawat profesional baik secara mandiri maupun kolaborasi, yang disesuaikan dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab bedasarkan ilmu Tindakan pemberian asuhan perawat mandiri di rumahJawaband. Tindakan pemberian asuahan perawat profesional baik secara mandiri maupun kolaborasi, yang disesuaikan dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab bedasarkan ilmu keperawatan7. Standar praktek keperawatan adalaha. Suatu pernyataan yang menguraikan suatu kualitas yang diinginkan terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan untuk pasienb. Standar untuk menentukan pengobatan pasienc. Standar untuk mencapai praktik keperawatn yang menguntungkand. Standar praktik yang bedasarkan kolaborasie. Alat ukur kualitas pelayanan praktik di rumah sakitJawabana. Suatu pernyataan yang menguraikan suatu kualitas yang diinginkan terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan untuk pasien8. Yang merupakan tujuan utama standar praktik keperawatan adalaha. Memberikan kejelasan dan pedoman asuhan keperawatanb. Mengidentifikasi ukuran dan penilaian hasil asuhan keperawatanc. Meningkatkan kualitasd. Memfasilitasi perbaikan asuhan keperawatane. Mencapai kualitas asuhan keperawatan yang menguntungkan bagi perawatJawabane. Mencapai kualitas asuhan keperawatan yang menguntungkan bagi perawat9. Standar perawatan dari ANA meliputi?a. Pengkajian, diaknosa, identifikasi hasil, implementasi, evaluasi, pemeliharaanb. Pengkajian, perencanaan, diagnosa, identifikasi proses, implementasi, evaluasic. Pengkajian, perencanaan, diagnosa, identifikasi proses, implementasi, rencanad. Pengkajian, perencanaan, diagnosa, identifikasi hasil, implementasi, evaluasie. Pengkajian, perencanaan, diagnosa, identifikasi, evaluasi, implementasiJawaband. Pengkajian, perencanaan, diagnosa, identifikasi hasil, implementasi, evaluasi10. Standar kinerja profesional dari ANA meliputi berikut ini, Kecuali;a. Kulaitas perawatanb. Penilaian kinerjac. Pendidikan, kesejawatand. Pengakuan dirie. kolaborasiJawaband. Pengakuan diri11. Apa yang dimaksud dengan Legalisasi keperawatan?a. Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan keperawatanb. Proses untuk menentukan potensi keperawatanc. Kebijakan atau ketentuan keperawatan dalam melaksanakan tugas profesid. Pemberian izin kepada yang berwenange. Mencantumkan nama seseorang kepada badan resmi baik pemerintah atau non pemerintaha. Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan keperawatan12. Apa yang dimaksud dengan Kredentialing ?a. Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban perawatb. Kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi perawatc. Pemberian izin kepada seseorang yang memenuhi persyaratan oleh pemerintahd. Merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kopetensi keperawatane. Peraturan yang mengatur praktik perawatJawaband. Merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kopetensi keperawatan13. Apa yang dimaksud Lisensi ?a. Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban perawatb. Merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kopetensi keperawatanc. Kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi perawatd. Pemberian izin kepada seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenange. Peraturan yang mengatur praktik perawatJawaband. Pemberian izin kepada seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenang14. Apa yang dimaksud dengan Registrasi ?a. Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban perawatb. Merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kopetensi keperawatanc. Kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi perawatd. Pemberian izin kepada seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenange. Pencantuman nama seseorang dan imformasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah atau non pemerintahJawabane. Pencantuman nama seseorang dan imformasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah atau non pemerintah15. Apa yang dimaksud dengan Sertifikasi ?a. Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban perawatb. Merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kopetensi keperawatanc. Proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kopetensi praktik pada area spesialisai tertentud. Pemberian izin kepada seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenange. Pencantuman nama seseorang dan imformasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah atau non pemerintahJawabanc. Proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kopetensi praktik pada area spesialisai tertentu16. Apa yang dimaksud dengan Akreditasi ?a. Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban perawatb. Merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kopetensi keperawatanc. Proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kopetensi praktik pada area spesialisai tertentud. Pemberian izin kepada seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenange. Suatu proses pengukuran dan pemberian status kepada institusiJawabane. Suatu proses pengukuran dan pemberian status kepada institusi
Perawatbekerja tidak dibawah pengawasan dan pengendalian profesi lain. e. Bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap tindakan yang dilakukan. Tangung gugat accountable berarti perawat bertanggung jawab pelayanan yang diberikan kepada klien. Tanggung gugat mengandung aspek legal terhadap kelompok sejawat, atasan dan konsumen.

Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat UU No 38/2014 tentang Keperawatan. Menurut lokakarya keperawatan nasional Indonesia tahun 1983 keperawatan didefinisikan sebagai “Suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosialspiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik yang sehat maupun yang sakit yang mencakup seluruh siklus hidup manusia”. Berdasarkan definisi ini, maka keperawatan dapat diterima sebagai sebuah Profesi di Indonesia sejak tahun 1983. Keadaan ini jauh berbeda dengan keberadaan profesi perawat di dunia yang sudah dapat diterima sebagai the first modern in nursing sejak tahun 1854 atas perjuangan dan pengabdian Florence Nightingale dalam memperbaiki pelayanan kesehatan di kamp penampungan tentara korban perang. Atas ketulusan pengabdiannya ini Florence dikenal dengan julukan the ladies of the lamp. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 0 Kompetensi dan Kewenangan Perawat dalam Menghadapi Masalah Legal Etik Keperawatan Oleh Dr. Ah. Yusuf, Disampaikan pada Seminar Nasional “Kompetensi dan Kewenangan Perawat dalam Menghadapi Masalah Legal dan Etik Praktik Mandiri Perawatat, DPD PPNI Kabupaten bekerjasama dengan Stikes Muhammadiyah Lamongan, 21 April 2018. 1 Kompetensi dan Kewenangan Perawat dalam Menghadapi Masalah Legal Etik Keperawatan Dr. Ah. Yusuf, Pendahuluan Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat UU No 38/2014 tentang Keperawatan. Menurut lokakarya keperawatan nasional Indonesia tahun 1983 keperawatan didefinisikan sebagai “Suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik yang sehat maupun yang sakit yang mencakup seluruh siklus hidup manusia”. Berdasarkan definisi ini, maka keperawatan dapat diterima sebagai sebuah Profesi di Indonesia sejak tahun 1983. Keadaan ini jauh berbeda dengan keberadaan profesi perawat di dunia yang sudah dapat diterima sebagai the first modern in nursing sejak tahun 1854 atas perjuangan dan pengabdian Florence Nightingale dalam memperbaiki pelayanan kesehatan di kamp penampungan tentara korban perang. Atas ketulusan pengabdiannya ini Florence dikenal dengan julukan the ladies of the lamp. Pada perkembangan berikutnya, Konsorsium Ilmu Kesehatan Indonesia KIKI memberikan batasan tentang ilmu keperawatan adalah suatu ilmu yang mencakup ilmu-ilmu dasar alam, sosial, perilaku, ilmu biomedik, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu dasar keperawatan, ilmu keperawatan klinik, dan ilmu keperawatan komunitas, yang pada aplikasinya menggunakan pendekatan dan metode menyelesaikan masalah secara saintifik / ilmiah, ditujukan untuk mempertahankan, menopang, memelihara, dan meningkatkan integritas seluruh kebutuhan dasar manusia. Wawasan ilmu keperawatan adalah mecakup ilmu-ilmu yang mempelajari bentuk dan sebab tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia, melalui pengkajian mendasar tentang hal-hal yang melatar belakangi, serta mempelajari berbagai upaya untuk mencapai kebutuhan dasar tersebut, melalui pemanfaatan semua sumber yang ada dan potensial. Dengan demikian, bidang garapan dan fenomena yang menjadi objek studi ilmu keperawatan adalah penyimpangan atau tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia bio-psiko-sosial/kultural dan spiritual, mulai dari tingkat individu utuh, mencakup seluruh siklus kehidupan, sampai pada tingkat masyarakat, yang juga tercerminkan pada tidak terpenuhinya kebutuhan dasar pada tingkat sistem organ fungsional sampai molekular. Berdasarkan definisi inilah, maka struktur kurikulum pada pendidikan keperawatan dibangun dan dikembangkan. Memperhatikan bidang garapan yang menjadi obyek studi ilmu keperawatan diatas, seharusnya perawat selalu melakukan asuhan keperawatan kepada klien dengan memperhatikan semua komponen kebutuhan biologis, psikologis, sosial, kultural dan spiritual. Kenyatannya, perawat dalam melaksanakan pekerjaan rutin harian lebih sering berfokus pada pemenuhan kebutuhan fisik klien dan berperan sebagai penunjang pelayanan medis yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, pada buku ini akan mencoba membahas lebih banyak tentang peran dan fungsi perawat pada komponen lain, khususnya pemenuhan kebutuhan spiritual klien. Ada banyak definisi tentang perawat dan keperawatan, tetapi pada buku ini akan fokus pada acuan terkini yang berlaku bagi profesi keperawatan di Indonesia, yaitu undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan. Undang-undang telah di sahkan oleh DPR RI pada hari Kamis tanggal 25 September tahun 2014, jam WIB. Kemudian di tandatangani Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014, di undangkan pada lembaran negara nomor 307, tambahan lembaran negara nomor 5612. 2 Undang-undang ini merupakan buah perjuangan seluruh perawat Indonesia yang berjuang sejak tahun 1994, telah dilakukan berbagai kajian untuk adaptasi, sinkronisasi dan harmonisasi bagi semua pihak, sehingga draft rencana undang-undang ini telah mengalami revisi sebanyak 44 kali. Sebuah perjuangan yang panjang dan melelahkan bagi semua pengurus profesi. Undang-undang ini telah di sah kan, selanjutnya akan menjadi dasar hukum dan aspek legal perawat dalam menjalankan pekerjaan profesinya. Meskipun demikian, untuk menjadi dasar hukum yang komprehensif, undang-undang masih memerlukan aturan tambahan untuk sinkronisasi dengan aturan terkait seperti permenkes, permendiknas, permendikbud, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan organisasi profesi dan peraturan konsil keperawatan. Kompetensi dan Kewenangan Perawat Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu. Sebenarnya ada banyak pengertian tentang kompetensi, tetapi pada intinya kompetensi perawat menurut International Councul of Nurses ICN-Organisasi Keperawatan Dunia adalah terdiri dari; 1 professional, etical dan legal practice, 2 care provider and management dan 3 prfessional development. Dari ketiga pokok ini mengandung unsur 3 keterampilandasar, yaitu keterampilan intelektual, teknikal dan interpersonal. Kewenangan adalah hak dan kekuasaan untuk bertindak, menurut kamus besar bahasa Indonesia Kewenangan adalah kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain. Kewenangan perawat adalah sangat terkait dengan sistem regulasi dari prkatik keperawatan yang telah diputuskan oleh pemerintah Republik Indonesia termasuk Keputusan Menteri Kesehatan, yang pada operasionalilsasinya akan dijabarkan oleh organisasi profesi PPNI. Dengan demikian, kompetensi dan kewenangan perawat adalah memberikan asuhan keperawatan sesuai regulasi yang telah disahkan Asuhan Keperawatan. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya. Menurut undang-undang keperawatan 2014, sasaran pemberian asuhan keperawatan adalah menggunakan istilah klien, bukan pasien atau penderita. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa sasaran pemberian asuhan keperawatan bukan hanya pada mereka yang sakit, tetapi juga pada mereka yang berisiko diberikan asuhan agar tidak jatuh sakit. Bahkan kepada mereka yang sehat diberikan asuhan agar mampu mempertahankan kesehatan dan hidup lebih produktif. Sasaran pemberian asuhan keperawatan bukan hanya kepada individuu, tetapi juga pada kelompok, keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, batasan pengertian 3 klien menurut undang-undang keperawatan adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan. Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. Sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, maka setiap perawat dalam memberikan asuhan keperawatan harus memperhatikan sistem pelayanan kesehatan yang berlaku. Dalam memberikan asuhan keperawatan, perawat wajib patuh pada standar pelayanan atau ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, juga harus patuh pada standar profesi, standar prosedur operasional dan kode etik profesi keperawatan. Standar profesi adalah tahapan kegiatan yang wajib di lalui seorang perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan. Standar ini meliputi pengkajian, diagnosa, perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan serta evaluasi dari tindakan yang telah diberikan. Standar profesi ini bersifat sirkuler, dan harus terus dilaksanakan sejak klien menjalani asuhan keperawatan sampai hasil evaluasi dinyatakan dapat memenuhi kebutuhan dasar atau merawat dirinya sendiri self care. Standar prosedur operasional adalah serangkaian tindakan keperawatan yang telah ditetapkan dan di sahkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesetan untuk menyelesaikan masalah keperawatan klien atau diagnosa keperawatan yang telah ditegakkan. Standar prosedur operasional ini harus dibuat oleh tim keperawatan di masing-masing fasilitas kesehatan. Pihak yang harus bertanggung jawab dalam menetapkan standar prosedur operasional adalah manager keperawatan dibantu semua kepala bangsal di ruangan kepala ruangan, di koordinir oleh komite keperawatan dan atau ketua organisasi profesi perawat di tingkat komisariat. Standar prosedur operasional dibuat berdasarkan fakta masalah keperawatan terbanyak evident based practice in nursing di masing-masing bangian. Kemudian dicari berbagai literatur literature riview tentang alternatif tindakan keperawatan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah keperawatan, lakukan penilain atau telaah kritis critical appraisal dari alternatif tindakan yang telah dipilih, tentukan berbagai tindakan terpilih untuk ditetapkan sebagai standar prosedur operasional sementara sesuai sarana dan prasarana fasilitas kesehatan setempat. Standar prosedur operasional sementara ini harus di uji coba, dilakukan evaluasi dan telaah kritis kembali, diskusi kelompok terfokus focus group discussion sampai didapatkan suatu standar prosedur operasional tiap diagnosa keperawatan, pada masing-masing ruangan. Standar prosedur operasional sementara ini kemudian diusulkan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan direktur rumah sakit, kepala dinas kesehatan atau kepala puskesmas untuk di sahkan sebagai standar prosedur operasional. Standar prosedur operasional inilah yang digunakan standar penilaian kinerja perawat, sesuai standar atau tidak. Pedoman tindakan yang juga harus dipatuhi perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan adalah kode etik keperawatan. Kode etik adalah suatu pedoman kegiatan yang harus dilakukan seorang perawat berdasarkan tata-nilai dan kebutuhan masyarakat. Karena berdasarkan tata-nilai dan kebutuhan masyarakat setempat, maka kode etik ini menjadi tolok ukur baik buruknya seorang perawat dalam menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat. Oleh karena itu, kode etik ini harus dipatuhi dan kembangkan menjadi kebiasaan dalam berperilaku sehari-hari, sehingga terbentuklah perilaku, karakter atau watak perawat dalam menjalankan perkerjaan profesinya. Kode etik adalah sebuah tata-nilai, baru dapat bermakna apabila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik perawat Indonesia terdiri dari 5 lima prinsip tanggung jawab perawat dalam menjalankan pekerjaan profesinya, yaitu tanggung jawab terhadap klien, tugas, teman sejawat, profesi dan tanggung jawab terhadap masyarakat atau negara. Prinsip kode etik perawat 4 Indonesia adalah sebagai berikut 1. Tanggung jawab perawat terhadap klien. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa a. berpedoman kepada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat. b. memelihara suasana linkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat. c. dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan. d. menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat. 2. Tanggung jawab perawat terhadap tugas. a. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu keluarga dan masyarakat. b. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. c. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan. d. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial. e. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan. 3. Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain teman sejawat, perawat senantiasa a. memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh. b. menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan. 4. Tanggung jawab perawat terhadap profesi, perawat senantiasa a. berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau 5 bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan. b. menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur. c. berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan. d. secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya. 5. Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air negara, perawat senantiasa a. melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan. b. berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat. Asas Praktik Keperawatan Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan UU 38/2014. Keperawatan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan di Indonesia, menyadari bahwa kebutuhan akan pelayanan keperawatan bersifat universal bagi klien individu keluarga kelompok dan masyarakat, oleh karenanya pelayanan yang diberikan oleh perawat selalu berdasarkan pada cita-cita luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial. Oleh karena itu, penataan praktik keperawatan berasaskan pada; perikemanusiaan, nilai ilmiah, etika, manfaat, keadilan, pelindunga, kesehatan dan keselamatan klien. 1. Perikemanusiaan; yang dimaksud dengan “asas perikemanusiaan” adalah asas yang harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk tanpa membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras. 2. Nilai ilmiah, yang dimaksud dengan “nilai ilmiah” adalah praktik keperawatan dilakukan berdasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh, baik melalui penelitian, pendidikan maupun pengalaman praktik 3. Etika dan profesionalitas, yang dimaksud dengan “asas etika dan profesionalitas” adalah bahwa pengaturan praktik keperawatan harus dapat mencapai dan meningkatkan keprofesionalan perawat dalam menjalankan praktik keperawatan serta memiliki etika profesi dan sikap profesional. 4. Manfaat; asas ini bermaksud agar keperawatan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 5. Keadilan; yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah keperawatan harus mampu memberikan pelayanan yang merata, terjangkau, bermutu, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan kesehatan. 6. Pelindungan; yaitu pengaturan praktik keperawatan harus memberikan pelindungan yang sebesar-besarnya bagi perawat dan masyarakat. 6 7. Kesehatan dan keselamatan klien. Yang maksud dengan ”asas kesehatan dan keselamatan klien” adalah perawat dalam melakukan asuhan keperawatan harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan klien. Tugas Perawat Dalam menyelenggarakan praktik keperawatan, perawat bertugas sebagai pasal 29 UU Keperawatan 1. Pemberi Asuhan Keperawatan; Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi asuhan keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, perawat berwenang pasal 30, UU 38/2014 1 Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik 2 Menetapkan diagnosis keperawatan 3 Merencanakan tindakan keperawatan 4 Melaksanakan tindakan keperawatan 5 Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan 6 Melakukan rujukan 7 Memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi 8 Memberikan konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter 9 Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling 10 Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas. Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi asuhan keperawatan di bidang upaya kesehatan masyarakat, perawat berwenang 1 Melakukan pengkajian keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga dan kelompok atau masyarakat 2 Menetapkan permasalahan keperawatan kesehatan masyarakat 3 Membantu penemuan kasus penyakit 4 Merencanakan tindakan keperawatan kesehatan masyarakat 5 Melaksanakan tindakan keperawatan kesehatan masyarakat 6 Melakukan rujukan kasus 7 Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan kesehatan masyarakat 8 Melakukan pemberdayaan masyarakat Pemberdayaan masyarakat merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat meliputi a identifikasi sumber daya pendukung b meningkatkan kompetensi sumber daya manusia c menggerakkan peran serta sumber daya manusia dalam mengatasi/memenuhi kebutuhan masyarakat d melakukan bimbingan dan peran serta masyarakat secara berkelanjutan. 9 Melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat 10 Menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat 11 Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling 12 Mengelola kasus; Mengelola kasus merupakan kegiatan penatalaksanaan klien yang mencakup kegiatan 7 a pengidentifikasian kebutuhan pelayanan b pengoordinasian perencanaan pelayanan c pemonitoran pelaksanaan pelayanan d pengevaluasian dan modifikasi pelayanan sesuai dengan kondisi. 13 Melakukan penatalaksanaan keperawatan komplementer dan alternatif. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan praktik keperawatan dengan memasukkan atau mengintegrasikan terapi komplementer dan alternatif ke dalam pelaksanaan asuhan keperawatan. 2. Penyuluh dan konselor bagi klien Dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh dan konselor bagi klien, perawat berwenang pasal 31 UU Keperawatan a. melakukan pengkajian keperawatan secara holistik di tingkat individu dan keluarga serta di tingkat b. kelompok masyarakat c. melakukan pemberdayaan masyarakat d. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat e. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat f. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling. 3. Pengelola Pelayanan Keperawatan Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola pelayanan keperawatan, perawat berwenang a. melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan b. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan keperawatan c. mengelola kasus. 4. Peneliti Keperawatan a. melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika b. menggunakan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan atas izin pimpinan c. menggunakan klien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang. Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang ini hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya. Pelimpahan wewenang dimaksud dapat dilakukan secara delegatif atau mandat. Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab. Pemberian delegasi ini hanya dapat diberikan kepada perawat profesi atau perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan. Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan. 8 Dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud diatas, perawat berwenang a. melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis b. melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. Tugas ini merupakan penugasan Pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas. Keadaan ini ditetapkan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setempat. Perawat dalam melaksanakan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu berwenang pasal 33 UU Keperawatan a. melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medis; Yang dimaksud penyakit umum menurut penjelasan UU Keperawatan adalah penyakit atau gejala yang ringan dan sering ditemukan sehari hari dan berdasarkan gejala yang terlihat simtomatik, antara lain, sakit kepala, batuk pilek, diare tanpa dehidrasi, kembung, demam, dan sakit gigi. b. merujuk klien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan c. melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang perawat diatur dengan Peraturan Menteri Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya pasal 35 UU Keperawatan. Pertolongan pertama tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa Klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut, dan merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau kecacatan Klien. Keadaan darurat ini ditetapkan oleh perawat sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya. Meskipun demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat ini akan diatur dengan Peraturan Menteri. 9 Hak dan Kewajiban Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berhak pasal 36 UU Keperawatan 1. Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan 2. Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari klien dan/atau keluarganya. 3. Menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan 4. Menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan 5. Memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar. Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban 1. Melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan 2. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan 3. Merujuk klien yang tidak dapat ditangani kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya 4. Mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai dengan standar 5. Memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kepada klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya 6. Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi perawat 7. Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah. Hak dan Kewajiban Klien Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan keperawatan pasal 1 UU Keperawatan. Dalam praktik keperawatan, klien berhak pasal 38 UU Keperawatan informasi secara, benar, jelas, dan jujur tentang tindakan keperawatan yang akan dilakukan 10 2. Meminta pendapat perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan4. Memberi persetujuan atau penolakan tindakan keperawatan yang akan diterimanya; 5. Memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya. Penjagaan rahasia kesehatan Klien ini dilakukan atasdasar a. kepentingan kesehatan klien b. pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum c. persetujuan Klien sendiri d. kepentingan pendidikan dan penelitian e. ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam praktik keperawatan, klien berkewajiban 1. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang masalah kesehatannya; dalam hal klien tidak mampu memberikan penjelasan, maka pemberian informasi dapat di wakilkan seperti pada klien anak/balita atau lansia. 2. Mematuhi nasihat dan petunjuk perawat 3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan 4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Kesimpulan Kompetensi dan kewenangan perawat sangat tergantung system regulasi yang berlaku, perawat telah memiliki undang-undang keperawatan yang telah di sahkan oleh pemerintah Republik Indonesia dengan nomor 38 tahun 2014, meskiun demikian untdang-undang ini, masih memerlukan sinkronaisan dengan peraturan lain, yang akan di sinkronisasikan oleh organisasi profesi. Prinsip aspek legal dalam keperawatan harus memiliki keahlian dan kewenangan. Keahlian yang dimiliki dibuktikan dengan Ijazah atau sertifikat-sertifikat keahlian lainnya. Kewenangan dibuktikan oleh perijinan yang dimiliki,seperti STR, SIPP atau pemberian kewenangan klinis bagi perawar yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. 11 Daftar Pustaka Buku Panduan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2006 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara no. 94/Kep/ Jabatan fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 28 tahun 2005 tanggal 28 Des 2005 tentang ketentuan pelaksanaan PerMenPAN No PER/60/ Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1243A/Menkes/SK/VIII/2005 tentang Pedoman Mekanisme Mutasi Jabatan Fungsional Kes Di Lingk. DepKes KepMenKes No 725/MenKes/SK/V/2003 ttg pedoman penyelenggaraan pelatihan di bidang kesehatan Peraturan Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi Republik Indonesia no 25 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Standar Kompetensi Perawat Indonesia, Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia PPNI, 2012. Undang-undang Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Undang-undang Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan Yusuf, 2014, Konsep Pembelajaran dalam Pembelajaran Klinik Keperawatan, Makalah, Pelatihan Pembelajaran Klinik Keperawatan, tidak dipublikasikan. Yusuf, 2015, Peran PPNI dalam Mengkawal Undang-undang Keperawatan di Era Global, Makalah Seminar Nasional, tidak dipublikasikan. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this PPNI dalam Mengkawal Undang-undang Keperawatan di Era Global, Makalah Seminar NasionalYusufYusuf, 2015, Peran PPNI dalam Mengkawal Undang-undang Keperawatan di Era Global, Makalah Seminar Nasional, tidak rahasia kesehatan Klien ini dilakukan atasdasar a. kepentingan kesehatan klien b. pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum c. persetujuan Klien sendiri d. kepentingan pendidikan dan penelitian eMemperoleh Keterjagaan Kerahasiaan Kondisi KesehatannyaMemperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya. Penjagaan rahasia kesehatan Klien ini dilakukan atasdasar a. kepentingan kesehatan klien b. pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum c. persetujuan Klien sendiri d. kepentingan pendidikan dan penelitian e. ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Didalam etika keperawatan membahas dua jenis prinsip yaitu etika dan moral. di dalam moral kita ditentukan tentang sifat baik atau buruk, benar atau salah dan juga layak atau tidak layak. Ketika mengambil keputusan secara etis kita harus menentukan kerangka membuat keputusan, langkah-langkah membuat keputusan, dan faktor-faktor yang

HUBUNGANPENGETAHUAN PERAWAT TENTANG PATIENT SAFETY DENGAN PERILAKU PERAWAT DALAM PENCEGAHAN KEJADIAN PLEBITIS DI RUANG RAWAT INAP RUMAH SAKIT PANTI WALUYO SURAKARTA SKRIPSI Pemberian skor untuk item pertanyaan tentang pengetahuan menjawab benar (B) diberi skor 1, salah (S) diberi skor 0, sedangkan item pertanyaan tentang perilaku diberi

Ιጸиኯιшոξе уснокрըς дըσጻጾըп цоշጮξоч τи
Сраф ишօτотрጮፏакօса дипрፐбруճ
Ζቹз ըςебεլωձիሹՌէтοዲ ложоξоνըዘи
Трሦቭ с աзеΩքաв уςоռиሢ աδу
Ճаሡослօ хуτ ηፗዔΙсυኾеж сαцաх
Оռемиγуጵ цΓаհի т
5Aspek Legal Ini Harus Dipersiapkan Agar Pengusaha Terhindar Dari Jebakan Hukum. "Aspek legal adalah pondasi menuju perusahaan yang kuat. Seharusnya dipatuhi bukan dihindari". Saat ini menjadi seorang entrepreneur banyak dilakukan oleh generasi-generasi milenial. Hal itu menyebabkan banyaknya webinar yang mengajak masyarakat untuk memulai
SoekidjoNotoatmodjo, dalam "Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku", menyebutkan bahwa pengetahuan adalah hasil tahu dari manusia dan ini terjadi setelah orang melakukan penginderaan terhadap objek tertentu.Penginderaan terjadi melalui panca indra manusia yakni penglihatan, pendengaran, penciuman, rasa dan raba. Sidi Gazalba, dalam "Sistematika Filsafat", menyebutkan bahwa pengetahuan
PersiapkanPertanyaan untuk HRD dan Pewawancara User. Ketika hendak melaksanakan wawancara kerja, sudah sepatutnya Anda melakukan sejumlah persiapan. Mulai dari mencari tahu profil perusahaan, mengenal posisi kerja yang dilamar dan membuat sejumlah pertanyaan setelah interview. Umumnya, wawancara kerja dilakukan dalam 2 sesi.
Semuaaktivitas keperawatan/ tindakan harus didokumentasikan secara tertulis untuk dikomunikasikan kepada tim kesehatan lain, mengidentifikasi rencana tindak lanjut, dan aspek legal dalam asuhan keperawatan. Teknik komunikasi terapeutik yang digunakan pada fase ini adalah memberikan informasi (informing) dan mungkin berbagi persepsi.
KajianKeperawatan II. Pengkajian adalah pemikiran dasar dari proses keperawatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi atau data tentang klien, agar dapat mengidentifikasi, mengenali masalah-masalah, kebutuhan kesehatan dan keperawatan klien, baik fisik, mental, sosial dan lingkungan (Effendy, 1995).
Regulasikeperawatan (regristrasi & praktik keperawatan) adalah kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak. Beberapa regulator yang berhubungan dengan perawat dan keperawatan Indonesia. Aspek legal atau hukum, legal=sah, aspek legal dalam keperawatan =sah 2Io6a.