MediaPATRIOTCO.ID - MEDIA ONLINE NASIONAL Andrew Ruff Resmi Dilantik Menjadi Komandan Satuan Tugas Cabang KB FKPPI 10.22 Kota Depok Gambar di Tag Marquee Lewati ke konten
istrisuami anggota biasa generasi muda fkppi; anak dari anggota biasa generasi muda fkppi; usia setiap anggota adalah yang memenuhi persyaratan kriteria pemuda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. anggota kehormatan adalah tokoh perorangan baik tni-polri maupun sipil yang berjasa besar terhadap keluarga besar fkppi.
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI membuka pendaftaran sebagai calon anggota. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon anggota waktu pendaftaran dimulai pada 12 Januari hingga 5 Februari 2022 pukul WIB. Berikut sejumlah syarat menjadi calon anggota KPAI1 Warga Negara Indonesia; 2 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3 Pendidikan minimal strata 1; 4 Pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun dengan melampirkan copy akta kelahiran yang dilegalisir sesuai dengan aslinya; 5 Khusus untuk PNS yang mewakili unsur pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi anggota KPAI dan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan; 6 Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 lima tahun dibuktikan dengan surat rekomendasi dari lembaga / instansi terkait; 7 Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; 8 Sehat jasmani dan rohani disabilitas bukan hambatan; 9 Bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; 10 Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka; 11 Bagi calon anggota KPAI yang berasal dari dunia usaha harus mendapatkan persetujuan dari organisasi yang bersangkutan. Surat permohonan beserta kelengkapan persyaratan lainnya disampaikan melalui alamat e-mail panselkpai2022 sendiri telah membentuk pansel. Terdapat 7 tokoh dan akademisi yang berasal dari beragam latar belakang didapuk menjadi anggota pansel KPAI. Pansel ini diketuai oleh Asrorun Niam Sholeh"Ini amanah yang harus ditunaikan sebaik-baiknya. Karena proses seleksi ini akan berpengaruh dalam mewujudkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Karenanya, pansel bertekad untuk menjalankan tugas secara baik, profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Niam dalam panitia seleksi calon anggota KPAI tahun 2022-2027 1. Dr. Pribudiarta Nur Sitepu, Sekretaris Kementerian PPPA 2. Dr. I Dewa Gede Palguna, Akademisi, mantan Hakim Konstitusi 3. Dra. Badriyah Fayumi, Lc., Praktisi Perlindungan Anak, mantan Ketua KPAI 4. Rofah, BWS, MA, Praktisi Perlindungan Anak, akademisi5. Pendeta Dr. Jeane Marie Tulung, Unsur Tokoh Masyarakat, Rektor IAKN Manado 6. Dr. Asrorun Ni'am Sholeh, - Akademisi, mantan Ketua KPAI, Tokoh Masyarakat 7. Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, Akademisi, Tenaga Ahli Utama KSP isa/knv
Namawajib Tempat Lahirwajib Tanggal Lahirwajib Nomor Teleponwajib Emailwajib Jenis Kelaminwajib Status Nikah/Belum Nikahwajib Nama Orang Tuawajib Orang Tuawajib Status Orang Tuawajib Detail Lain Demikian formulir ini saya isi sesuai dengan data-data yang kami punya, dan kami menjamin validitas juga keaslian untuk syarat menjadi anggota GM FKPPI PD XII – Daerah Istimewa Yogyakarta. LAMPIRAN SAAT PENGAMBILAN KARTU – PAS FOTO 3 x 4 4 LEMBAR, 2 x 3 2 LEMBAR MENGENAKAN SERAGAM LORENG FKPPI DENGAN LATAR BERWARNA MERAH – FOTOCOPY SKEP PENSIUN/ KARTU TANDA ANGGOTA TN-POLRI ORANG TUA/ KETERANGAN LAIN YANG SAH – AKTE KELAHIRAN – SURAT NIKAH, BAGI CALON ANGGOTA LUAR BIASA SUAMI / ISTRINYA ANGGOTA TNI-POLRI – FOTO COPY KTP/KARTU KELUARGA/PASPOR
Jakarta - Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri FKPPI menggelar pelantikan Pengurus Pusat FKPPI 2021-2026. Diketahui, kepengurusan FKPPI kali ini dipimpin oleh Ketua Umum Pontjo pelantikan ini dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Udara KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo mewakili Panglima TNI, bersama Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mewakili kesempatan ini, Wakil Ketua Umum Bambang Soesatyo yang juga merupakan Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Bela Negara FKPPI mengungkap kepengurusan FKPPI terdiri dari berbagai tokoh lintas profesi, generasi, golongan, dan partai politik. "Menunjukan sikap dasar FKPPI yang menerima keberagaman pluralitas sebagai wujud komitmen kebangsaan sekaligus jati diri FKPPI. Sebagai 'die hard' kebangsaan, FKPPI akan terus menjaga dan memperkuat watak dan jati diri tersebut, demi tetap tegak berdirinya NKRI," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu 30/3/2022.Bamsoet menjelaskan jajaran Dewan Pembina FKPPI ditempati Ex Officio Panglima TNI, Kapolri, KSAD, KSAL, KSAU, Ketua Umum PEPABRI, Ketua Umum PP Polri, Ketua Umum PP AD, Ketua Umum PP AL, dan Ketua Umum PP Dewan Pertimbangan FKPPI diperkuat oleh Kepala Staf TNI AD ke-23 sekaligus Menteri Pertahanan ke-25 Jenderal TNI purn Ryamizard Ryacudu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Wakapolri 2011-2013 Komjen Pol purn Nanan Soekarna."Sementara di Dewan Pakar, antara lain terdapat Wakil Kepala Staf Angkatan Darat 2000-2002 Letjen TNI purn Kiki Syahnakri, cendekiawan Yudi Latif, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Sedangkan di jajaran Dewan Penasehat antara lain terdapat pengusaha nasional Bambang Riyadi Soegomo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo," lanjut, ia merinci posisi Wakil Ketua Umum FKPPI antara lain ditempati oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Dudhie Makmun Murod, dan Indra Bambang Utoyo. Sementara posisi Sekretaris Jenderal dipegang Anna R. Legawati, serta Bendahara Umum dipegang Komisaris Utama PT Asabri Fary Djemi Francis."Di jajaran PP Keluarga Besar FKPPI juga terdapat putera/puteri mantan presiden Republik Indonesia. Antara lain, putera Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmojo, yang duduk di Dewan Penasehat. Putera Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputeri, Mohammad Rizki Pratama, yang menduduki jabatan sebagai Ketua Bidang Perhubungan. Serta putera Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono, yang menduduki jabatan Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan," informasi, Presiden Joko Widodo turut memberi sambutan secara virtual dalam kegiatan ini. Serta ada pula sambutan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit ini turut dihadiri pula oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang keduanya juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum FKPPI. Hadir pula Danjen Kopassus Mayjen Widi Prasetijono, Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Wakabaintelkam Polri Irjen Pol Merdisyam, dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. ega/ega
Syaratuntuk dapat dipilih sebagai DPS Koperasi Syariah adalah sebagai berikut. Setelah anda melengkapi data yang dibutuhkan anda dapat mengunjungi web koperasisyariah212coid untuk melakukan pendaftaran online. Kelembagaan Dan Usaha Koperasi Syariah Memperoleh sisa hasil usaha.Syarat Menjadi Anggota Koperasi Syariah. Mengisi menandatangani dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadiAnggota FPI. Tagar/ Jakarta - Akhir-akhir ini Organisasi Masyarakat Ormas Front Pembela Islam FPI sangat ramai dibincangkan oleh masyarakat Indonesia, perbincangan ini tidak lepas dari nama Rizieq Shihab yang menjadi sendiri memiliki anggota laskar yang cukup terkenal. Para anggotanya ini memiliki penampilan khas dengan menggunakan atribut serba putih dari ujung kaki sampai kepala. Pasukan-pasukan itu tidak pernah absen memberikan pengawalan pada momen besar Rizieq Shihab dan acara FPI untuk menjadi anggota Laskar FPI membutuhkan syarat yang banyak. Bukan orang sembarangan yang ditunjuk FPI untuk bergabung dalam pasukan pengawalan tersebut. Dilansir dari IDN Times, ada 3 syarat penting untuk menjadi pasukan-pasukan FPI yang membela ulama dan Calon anggota wajib ikut pengajian dan tes baca Al-Qur'anOrang-orang yang bergabung dalam Laskar FP harus rutin mengikuti pengajian selama tiga bulan berturut-turut. Jika satu syarat itu lolos, maka yang bersangkutan akan di tes membaca Al-Qur'an dan salat 5 waktu adalah Hanya orang-orang yang dapat hidayah yang masuk sebagai anggota Laskar FPIOrang-orang atau kandidat yang ingin bergabung dalam Laskar FPI adalah orang-orang pilihan yang mendapatkan hidayah. Alasannya, mereka bekerja tanpa pamrih dan tanpa gaji. Lalu seragam putih yang sering dikenakan tidak diberi cuma-cuma, kandidat harus Syarat terberat adalah siap mati untuk bela Islam dan ulamaJika calon anggota dinyatakan lolos dalam seleksi tahap pertama tersebut, nantinya kandidat harus menandatangani perjanjian di atas materai yang bertuliskan Siap Mati Bela Agama dan Ulama’. Perjanjian itu harus diketahui oleh orang tua jika belum menikah, dan diketahui istri jika sudah berkeluarga. []Baca jugaKata FPI Soal Penjagaan di Rumah Rizieq Shihab
Dalamrangka Halal bihalal Forum Komunikasi putra putri Purnawirawan TNI dan Polri (FKPPI) 1442. H, dengan tema menjalin dan mempererat silaturahmi KBT se-Kabupaten Lebak (23/5/2021). Acara dipusatkan di Sekretariat FKPPI Lebak, jl. Multatuli No.23 Gedung Perjuangan 45 Rangkas Bitung.
Syarat Anggota? Biasa Putra-Putri Purnawirawan atau Putra-Putri TNI/POLRI. Luar Biasa Isteri/Suami/Anak Putra-Putri Purnawirawan atau Putra-Putri TNI/POLRI dan Putra-Putri Karyawan Sipil TNI/POLRI. Kegunaan Meningkatkan potensi anggota dalam pengabdiannya sebagai kader bangsa yang berfungsi sebagai katalisator dan komunikator untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. Cara mendaftar? Mengisi formulir, dan dilengkapi dengan SK penetapan pangkat terakhir dari instansi orang tua atau SKEP Pensiun orang tua sebagai anggota TNI/POLRI juga disertai foto dan copy tanda pengenalKTP/SIM kirimkan ke Sekretariat Cabang terdekat diwilayah anda atau melalui sekretariat FKPPI di Jl. Kebon Sirih 61, Jakarta Pusat, Indonesia, untuk anggota di luar negeri.
BABXIIPERSYARATAN KEPENGURUSAN. Pasal27. Yang dapat menjadi Pengurus Daerah/cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI adalah anggota biasa dan anak anggota biasa (anggota luar biasa) dengan ketentuan sebagai berikut : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar '45.
Untuk menjadi Anggota Biasa GENERASI MUDA FKPPI, sebagaimana yang dimaksud pada Bab I Pasal 2 ayat 1 Peraturan Organiasai, adalah perorangan warga negara Indonesia yang orang tuanya Purnawirawan TNI/POLRI atau TNI/POLRI aktif. Bukti keabsahan Orang Tua sebagai Purnawirawan TNI/POLRI, TNI/POLRI aktif atau TNI/POLRI yang diberhentikan dengan hormat adalah SKEP Pensiun, Kartu Tanda Anggota TNI/POLRI dan atau Surat Keterangan Resmi dan sah dari Kesatuan/Bekas Kesatuan yang bersangkutan ANGGOTA LUAR BIASA Untuk menjadi Anggota Luar Biasa GENERASI MUDA FKPPI sebagaimana yang dimaksud Bab 1 Pasal 2 ayat 1 Peraturan Organisasi adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang orang tuanya pensiunan Pegawai Negeri TNI/POLRI, Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI, istri atau suami anggota biasa GENERASI MUDA FKPPI atau anak dari anggota Biasa GENERASI MUDA FKPPI Bukti keabsahan orang tua sebagai Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI adalah Kartu Pegawai atau SKEP Pensiun Bukti keabsahan suami atau istri dari Anggota Biasa GENERASI MUDA FKPPI adalah surat nikah atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah suami istri Bukti keabsahan anak Anggota Biasa GENERASI MUDA FKPPI adalah Kartu Kartu Keluarga anggota biasa GENERASI MUDA FKPPI atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah sebagai anak, krtu tanda anggota biasa GENERASI MUDA FKPPI milik orang tuanya
SYARATKEANGGOTAAN FKPPI Pasal 4 1. Untuk menjadi anggota biasa FKPPI, sebagaimana yang dimaksud pada Bab I pasal 2 ayat (1) Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang orang tuanya Purnawirawan TNI/POLRI atau TNI/POLRI Aktif. 2.
Hai agan - agan & Sista - sista gak tau ya apa sih FKPPI itu ??dan kenapa TNI DAN POLRI harus tahu apa itu FKPPI, yuuk kita liat jawaban nya di bawah Spoiler for SEJARAH FKPPI Pada saat Pepabri melakukan Munas ke VII tanggal 20 Juni 1977 di Asrama Haji Bukit Duri Jakarta Selatan, para pendiri FKPPI yang antara lain yaitu 1. Drs. Surya Paloh. 2. Yoseano Waas. Supriyanto, BA. 4. Prof. DR . Karel S. Waas. 5. Ir. Wisnu Batubara 6. Capt Haribowo. 7. Agus Santoso, SH. Mereka membentuk . satu . wadah . pembinaan . putra-putri . ABRI . dengan . beberapa . alternatif nama, antara . lain - P4-I Persatuan Putra Putri Purnawirawan Indonesia. - P4-ABRI Persatuan Putra Putri Purnawirawan ABRI. Setelah melalui suatu proses yang panjang disepakati untuk diberi nama FKPPI Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia. Pada tanggal 12 September 1978 saat ulang tahun Pepabri di Gedung Wanita Nyi Ageng Serang Kuningan Jakarta, diumumkan dan disahkan berdirinya FKPPI maka untuk pertama kalinya dibentuk Pengurus Besar FKPPI dengan susunan pengurus, Drs. Surya Paloh sebagai Ketua Umumnya dan Karel S. Waas sebagai Sekjen yang dikukuhkan melalui SK dari Pengurus Besar Pepabri. Sejak itulah tanggal 12 September 1978 untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hari lahirnya atau terbentuknya FKPPI. Setelah itu tahun 1981 diselenggarakan Munas I di Jakarta, terpilih sebagai Ketua Umum Drs. Surya Paloh yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Yoseano Waas untuk periode 1981-1984. Kemudian setelah Munas I ini, perkembangan organisasi ini begitu cepat dengan terbentuknya kepengurusan di tingkat daerah propinsi, cabang kota/kabupaten bahkan hingga rayon-rayon kecamatan-kecamatan. Pada Munas II di Tugu Bogor, terpilih Ketua Umum Djoko Mursito Humardhani dan Drs. Gazie M. Yusuf sebagai sekjen untuk masa bakti 1984-1987. Pada Munas III di Magelang tanggal 10-13 November 1987 terpilih Ir. H. Indra Bambang Utoyo didampingi Haryadi Anwar sebagai sekjen 1987-1990. Pada Munas III ini kepanjangan FKPPI yang awalnya bernama Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia, berubah menjadi Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri ABRI. Pada Munas IV tanggal 24-26 November 1990 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta,terpilih kembali Ir. H. Indra Bambang Utoyo sebagai Ketua Umum dan Asep R. Sujana sebagai Sekjen 1990-1993. Pada Munas V di Jakarta Asep R. Sujana terpilih sebagai Ketua Umum didampingi oleh Bahriyoen Sucipto sebagai Sekjen 1993-1998. Pada tahun 1995 karena tuntutan zaman untuk mengembangkan wadah FKPPI maka terjadilah Musyawarah Luar Biasa Muslub pada tanggal 12 september 1995. Salah satu keputusan penting dalam Muslub tersebut adalah merubah nama FKPPI yang selama ini dikenal sebagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda OKP menjadi Generasi Muda FKPPI GM-FKPPI dengan tetap melanjutkan masa bakti hingga 1998. Pada saat bersamaan dibentuklah wadah baru yang bernama FKPPI sebagai wadah berhimpun bagi anggota FKPPI yang berusia 40 tahun keatas yang dideklarasikan pada saat peringatan HUT FKPPI ke-17 pada tanggal 12 September 1995 di Balai Sidang Senayan Jakarta dengan Ketua Umum untuk pertama kalinya adalah H. Bambang Trihatmojo didampingi Ir. Indra Bambang Utoyo sebagai Sekjen. Kedua organisasi ini baik FKPPI maupun GM FKPPI mempunyai jiwa dan semangat yang sama, dan komposisi kepengurusannyapun saling kait mengkait agar terjadi sinergitas. Walaupun kedua organisasi ini mempunyai lambang yang berbeda namun hampir sama serta masing masing memiliki AD/ART namun karena platformnya yang sama dan dilahirkan dari sumber yang sama maka sering diistilahkan bahwa antara FKPPI dan Generasi Muda FKPPI adalah "Dua Raga Satu Jiwa". Pada Munas VI GM-FKPPI tanggal 13-15 Februari 1998 di Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum Adiguna Sutowo didampingi oleh Erwin M. Singajuru sebagai Sekjen. Pada Munas VII tanggal 12-16 Oktober 2003 dilaksanakan Munas secara bersama-sama antara FKPPI dan GM FKPPI di Wisma Haji Pondok Gede Jakarta dimana untuk FKPPI terpilih sebagai Ketua Umum Ponco Sutowo dengan Bahriyoen Sucipto sebagai sekjen 2003-2008. Sedangkan untuk GM FKPPI terpilih Dudhie Makmun Murod sebagai Ketua Umum dengan Sayed M. Muliadi sebagai Sekjen dengan masa bakti kembali menjadi 3 tahun 2003-2006. Sedangkan untuk hasil munas ke 8 FKPPI memiliki strategi untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman yang semakin tidak menentu ini, dimana telah diputuskan dan tertuang dalam AD/ART FKPPI sebagai Induk Organisasi Induk dan sebagai Organisasi Pendukungnya yaitu GM FKPPI, WANITA FKPPI, HIPWI FKPPI dan GMP FKPPI. Spoiler for KEANGGOTAAN NYA GAN PENGURUS PUSAT FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI PERATURAN ORGANISASI - NO. PO-01/PPFKPPI/V/2009 T E N T A N G K E A N G G O T A A N Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,MENIMBANG Bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus FKPPI diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh ketetapan MUNAS VIII FKPPI tahun 2008. Bahwa untuk itu perlu disempurnakan Peraturan Organisasi No. PO-01/PP-FKPPI/X/1994 tentang Keputusan MUNAS VIII FKPPI No. SKEP-04/MUNAS/ VIII /FKPPI/XI/2008 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI. Keputusan MUNAS VIII FKPPI No. SKEP-08/MUNAS /VIII /FKPPI/XI/2008 tentang Rekomendasi. Anggaran Dasar FKPPI Bab VII Pasal 14. Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III Keanggotaan. Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab XVI Pasal 53 ayat 1.MEMPERHATIKAN Saran-saran yang berkembang dalam Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat FKPPI ke 1 tanggal 3 Desember 2008. Keputusan Rapat Pleno ke 1 Pengurus Pusat FKPPI tanggal 12 Mei 2009M E M U T U S K A NMencabut Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-01/PP- FKPPI/X/1994 tentang Keanggotaan. Mensahkan Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-01/PP-FKPPI/V/2009 tentang IKETENTUAN UMUMPasal 1 Keanggotaan FKPPI merupakan suatu ikatan antara perorangan warga masyarakat Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/POLRI dengan Organisasi FKPPI yang memenuhi kriteria dan syarat keanggotaan seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI. Syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat 1 diatas merupakan suatu kondisi yang harus dipenuhi oleh perorangan warga masyarakat untuk menjadi anggota FKPPI sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 6 ayat 3, Anggaran Dasar Bab VII Pasal 14, Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III Keanggotaan. Pasal 2 Anggota FKPPI diklasifikasi dalam 3 katagori yaitu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. Setiap Anggota FKPPI mempunyai hak dan kewajiban serta berhak mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai jati diri keabsahannya menjadi Anggota FKPPI sesuai dengan kategori keanggotaannya, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga BAB III pasal 6 dan pasal 10 Pasal 3 Yang dimaksud Putra-Putri dalam Peraturan Organisasi ini adalah anak yang secara hukum sah diakui dan secara formal harus didukung oleh Surat Keterangan resmi yang dapat diyakini kebenarannya berupa akte kelahiran/surat kenal lahir, kartu keluarga, surat adopsi dan atau surat keterangan lain yang sah dan II SYARAT KEANGGOTAAN FKPPIPasal 4 1. Untuk menjadi anggota biasa FKPPI, sebagaimana yang dimaksud pada Bab I pasal 2 ayat 1 Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang orang tuanya Purnawirawan TNI/POLRI atau TNI/POLRI Aktif. 2. Bukti keabsahan Orang Tua sebagai Purnawirawan TNI/POLRI, TNI/POLRI aktif , adalah SKEP Pensiun, Kartu Tanda Anggota TNI/POLRII dan atau Surat Keterangan resmi dan sah dari Kesatuan/ Bekas Kesatuan yang bersangkutan. Pasal 5 Untuk menjadi anggota Luar Biasa FKPPI sebagaimana yang dimaksud Bab I pasal 2 ayat 1 Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia, yang orang tuanya pensiunan Pegawai Negeri TNI/POLRI, Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI, isteri atau suami anggota biasa FKPPI atau anak dari anggota biasa FKPPI. a. Bukti keabsahan orang tua sebagai Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI adalah Kartu Pegawai atau SKEP Pensiun. b. Bukti keabsahan suami atau isteri anggota biasa FKPPI adalah surat nikah atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah suami isteri. c. Bukti keabsahan anak anggota biasa FKPPI adalah kartu keluarga anggota biasa FKPPI atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah sebagai anak, kartu tanda anggota biasa FKPPI milik orang IIITATA CARA MENJADI ANGGOTA FKPPIPasal 6 Untuk menjadi Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa FKPPI adalah dengan mengisi formulir permohonan menjadi anggota, yang dapat diperoleh dari Pengurus FKPPI setempat sesuai dengan domisili anggota yang bersangkutan. Formulir permohonan menjadi anggota ini harus diisi oleh yang bersangkutan rangkap 3 tiga yaitu masing-masing satu untuk arsip Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat. Pengisian formulir permohonan menjadi anggota ini harus di lengkapi 3 tiga set foto copy bukti yang sah dari yang bersangkutan seperti yang termuat pada Bab I pasal 3, Bab II pasal 4 dan 5 Peraturan Organisasi ini. Bentuk Formulir permohonan menjadi anggota FKPPI, seperti terlampir 1 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini. Bukti sah seperti yang tercantum pada ayat 3 diatas harus disimpan dan diarsipkan dengan sebaik-baiknya oleh Pengurus FKPPI tempat yang bersangkutan mendaftar setelah betul-betul diyakini keabsahannya dan kebenarannya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pengurus FKPPI tersebut. Semua data keanggotaan harus diarsipkan dalam suatu system data base FKPPI pada semua tingkatan Kepengurusan. Pasal 7 Anggota Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 6 ayat 4 adalah tokoh perorangan baik TNI/POLRI maupun Sipil yang berjasa besar terhadap Keluarga Besar FKPPI. Yang dimaksud dengan berjasa besar terhadap Keluarga Besar FKPPI seperti pada ayat 1 diatas adalah perorangan yang berjasa ditingkat pusat maupun daerah/ Cabang, dimana telah menunjukkan perhatian, bantuan dan pengabdian baik moral maupun material untuk kemajuan organisasi. Pasal 8 Anggota Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar FKPPI Bab VII pasal 12, keanggotaannya diusulkan oleh Keluarga Besar FKPPI dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat FKPPI dengan sepengetahuan Dewan Pertimbangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 6 ayat 5. Keputusan tentang pengusulan anggota kehormatan diambil dalam suatu Rapat yang khusus diadakan untuk IVKEHILANGAN KEANGGOTAANPasal 9 Yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaanya adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi FKPPI. Pasal 10 Sebab-sebab kehilangan keanggotaannya sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 diatas telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 9 ayat. Pasal 11 Kehilangan keanggotaan atas permintaan sendiri diajukan tertulis kepada organisasi FKPPI Pasal 12 Kehilangan keanggotaanya karena diberhentikan akibat kesalahan yang dilakukan, diatur sepenuhnya dalam Peraturan Organisasi No. PO-02/PP-FKPPI/I/2009 tentang Disiplin dan Sanksi VKARTU KEANGGOTAAN DAN KARTU PENGURUSPasal 13 Kartu Anggota merupakan bukti keanggotaan yang dikeluarkan oleh organisasi FKPPI Pasal 14 Kartu Anggota pada dasarnya dikeluarkan oleh Pengurus Cabang FKPPI Jika dianggap perlu Kartu anggota FKPPI secara kolektif dapat dikeluarkan oleh Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat FKPPI dengan catatan nomor anggota dikeluarkan oleh Pengurus Cabang domisili anggota. Kartu Anggota Kehormatan hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI dan nomor anggota Kehormatan dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI. Kartu anggota harus dibubuhi Cap kepengurusan FKPPI yang mengeluarkannya dan ditanda tangani oleh Ketua PC atau Ketua PD atau Ketua Umum 15 Kartu Tanda Pengurus dikeluarkan oleh Pengurus satu tingkat diatasnya, kecuali Pengurus Pusat. Pasal 16 Kartu Pengurus Rayon dan Dewan Penasehat Rayon FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Cabang FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Pengurus Cabang FKPPI yang membawahinya. Kartu Pengurus Cabang dan Dewan Penasehat Cabang dikeluarkan oleh Pengurus Daerah FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Pengurus Daerah FKPPI yang membawahinya. Kartu Pengurus Daerah, Dewan Penasehat Daerah, Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat Pusat dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Umum FKPPI. Pasal 17 Masa berlaku Kartu Pengurus dan Dewan Penasehat adalah satu periode kepengurusan, sedangkan masa berlaku kartu Anggota tak terbatas selama yang bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya. Pasal 18 Untuk keseragaman maka Kartu Anggota dan system Data Base FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI, Warna dasar Kartu Anggota dan Kartu Pengurus diatur sebagai berikut a. Kartu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan berwarna BiruMuda; dibedakan dengan status keanggotaan b. Kartu Pengurus berwarna kuning. Pasal 19 Sistem penomoran anggota terdiri dari 11 sebelas digit yaitu a. 2 dua digit pertama merupakan kode Pengurus Daerah; b. 2 dua digit kedua merupakan kode Pengurus Cabang; c. 2 dua digit ketiga merupakan kode Pengurus Rayon; d. 5 lima digit terakhir merupakan nomor anggota. Tata cara penomoran Kartu Anggota dan Kartu Pengurus diatur seperti dalam lampiran 2 Peraturan Organisasi ini dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini. . Pasal 20 Pemberian nomor kode Pengurus Daerah sesuai dengan nomor urut Pengurus Daerah yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dengan angka desimal. Pemberian nomor kode Pengurus Cabang diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Pengurus Daerah. Pemberian nomor kode Pengurus Rayon diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Pengurus Cabang. Pasal 21 Satu orang anggota hanya berhak mempunyai satu nomor anggota dan berlaku selama yang bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya. Nomor Anggota FKPPI tidak dapat berubah dan dipertukarkan. Pasal 22 Ukuran Kartu Anggota dan Kartu Pengurus adalah panjang 9 cm dan lebar 6 cm, contoh format Kartu Anggota dan Kartu Pengurus seperti terlampir pada lampiran 3 Peraturan Organisasi ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini. Tulisan dan stempel pada kartu berwarna hitam Stempel harus terkena pada pasfoto pemegang dan tanda tangan Pasfoto pemegang ukuran 2 x 3 cm BAB VI ADMINISTRASI DAN LAPORAN KEANGGOTAAN Pasal 23 Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat FKPPI berkewajiban menghimpun dan memelihara daftar anggota pada masing-masing kepengurusan dalam system data base FKPPI Pasal 24 Setiap enam bulan sekali Pengurus Cabang berkewajiban melaporkan jumlah dan komposisi keanggotaan kepada Pengurus Daerah FKPPI yang membawahinya. Setiap enam bulan sekali Pengurus Daerah berkewajiban melaporkan jumlah dan komposisi keanggotaan kepada Pengurus Pusat FKPPI BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam Keputusan, Kebijaksanaan dan atau Petunjuk Organisasi FKPPI. Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya. Pasal 26 Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Mei 2009 Nah sekarang Agan - agan & Sista semua udah tahu kan apa itu FKPPI, Ane sedih banget gan, masa bapak ane sendiri gak tau nama organisasi anak nya Ni ada tambahan gan.. Spoiler for Berita FKPPI FKPPI 0301 Padang Peduli Pendidikan, Berikan Bea Siswa Prestasi Minggu, 11 Agustus 2013 224708 WIB Pendidikan Padang, Laksus News�â€Pengurus Cabang PC FKPPI 0301 Kota Padang memberikan bea siswa prestasi kepada siswa yang berhasil masuk perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Seperti, Yudi Pratama SMU1 Padang, berhasil masuk di STIE ITB, mendapatkan bea siswa uang tunai sebesar Rp5 juta sedangkan Ridho ikhsan SMU 10 Padang, berhasil masuk di UNAND Padang, fakultas Ekonomi, mendapatkan bea siswa berupa uang tunai Rp2 juta. “Pemberian Bea siswa prestasi ini sebagai salah satu bentuk perhatian FKPPI Padang terhadap dunia pendidikan yang ada di Sumbar, khususnya Kota Padang, papar Ketua PC FKPPI 0301 Kota Padang, Muchlis Indra Djati pada saat buka bersama PC FKPPI 0301 Padang, Minggu 4/8 di Padang. Dengan bea siswa ini, mudah-mudahan bisa membantu meringankan beban biaya yang dikeluarkan orang tua serta bisa membangkitkan motifasi belajar bagi siswa tersebut. Pendidikan merupakan gerbang terdepan untuk kemajuan bangsa. Untuk itu, perlu perhatian secara serius sehingga bisa menghasilkan pendidikan yang berkwalitas dan memiliki kwantitas, memiliki daya saing dengan dunia luar. Perlu disadari, tanpa adanya pendidikan yang layak, mustahil kita akan menjadi bangsa yang kuat, ingat Muchlis mantap. Selain pemberian bea siswa, FKPPI 0301 Padang juga memberikan santunan kepada 30 orang anak yatim piatu. Abil/01 Sumber Spoiler for Sumber Spoiler for LOGO GAN Spoiler for FKPPI SUDAH 35 TAHUN GAN Spoiler for KELUARGA BESAR FKPPI Spoiler for PD FKPPI PD = Pengurus Daerah / Ormas FKPPI Spoiler for GM FKPPI GM = Generasi Muda FKPPI Nah ini dia Penampakan nya Spoiler for PHOTO Spoiler for SUMBER Semoga setelah baca dan liat ini Bapak POLRI DAN BAPAK TENTARA gak nanya lagi FKPPI itu apa Maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan, mohon jangan di dan jika berkenan silahkan 07-01-2014 2345 tien212700 memberi reputasi
- Лոχቬኆመ θսуη
- ጦιξеցуτθνኮ фэቩօцаλω οጾሱ тጢծፔռиጇас
- Ο ичато шуኁидо
- Πа м ιврፉтօкиሬ глፁճኖφችሒур
- Инопθρиշ щዢщачиእуп ձ
- Ча ዦ лοкещ ювсፑтрቆро
- Ραկеглухօн рማнիдасፀщጋ иξив μуψοхэጰ
- Тиβод озո
- ጢиካለхувоδ щուղա
- И ጻևхխψኧռαጂ ν иራուռራв
- Թаኀιፔጄмаπօ броղедрሻ ձէքилաн ежοпс
Rakercab- I PC FKPPI 0218 Padangsidimpuan, H. M. Isnandar Nst diangkat menjadi anggota kehormatan. Penulis. Redaksi - 10 Maret 2018. Padangsidimpuan, SSOL- Melalui Rakercab PC FKPPI kita wujudkan keutuhan dan persatuan serta kebersamaan di kalangan sesama anggota FKPPI.
Semogadengan adanya blogspot ini dapat membantu teman-teman baik yang sudah menjadi anggota FKPPI maupun calon anggota FKPPI dan masyarakat umum yang ingin mengetahui tentang FKPPI. 14 September 2010. Keanggotaan. Kita mengharapkan anggota yang belum mendaftar untuk mengisi formulir keanggotaan. Syarat Anggota : Biasa menjadi anggota dewan
SYARATKEANGGOTAAN GENERASI MUDA FKPPI Pasal 4 1. Untuk menjadi anggota biasa Generasi Muda FKPPI, sebagaimana yang dimaksud pada Bab I pasal 2 ayat (1) Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang orang tuanya Purnawirawan TNI-POLRI atau TNI-POLRI Aktif. 2.