penelusuran pustaka. Data utama, yaitu tentang keaneka-ragaman hayati Indonesia dikumpulkan dari sumber ter-percaya yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen LHK RI), dan International Union for Conservation of Nature (IUCN) yang mutakhir. Data danKarya ilmiah ini berisi tentang permasalahan lingkungan hidup dah cara mengelola lingkungan hidup. Mohon maaf jika ada kesalahan pada penulisan dan kata pada karya ilmiah yang saya buat ini. Saya harapkan karya ilmiah yang saya buat ini bermanfaat bagi para pembaca dan dapat dijadikan refrensi pembelajaran.
Jambi atas kerjasamanya sehingga karya ilmiah ini dapat diterbitkan. yang efektif untuk pendidikan perduli lingkungan hidup, sebagaimana Kurniawan dalam Rokhmani, (2016) menyebutkan bahwa
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis
Masalah lingkungan hidup ditimbulkan oleh perbuatan manusia yang tidak memperhatikan kelestarian daya dukung dari alam lingkungannya. Maka masalah lingkungan hidup di Indonesia yang dihadapi sebenarnya adalah masalah konsep mental manusia Indonesia, yang mungkin tanpa di sadari telah menjadi perusak alam lingkungannya sendiri. Mereka harus di ubah
Ruang Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup Kota Gorontalo, yakni sebagai berikut: 1. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan hukum yang ada hubungannya dengan hukum tata ruang dan hukum lingkungan hidup. 2. Untuk memberikan masukan kepada masyarakat tentang begitu pentingnya arti tata ruang bagi lingkungan hidup. Selain itu bagiKARYA ILMIAH TENTANG. PENCEMARAN LINGKUNGAN “LINGKUNGAN ADALAH RUMAH KITA”. I.B. BHISMA DINATHA ADHYAKSA KELAS : 7 D NO ABSEN : 19 SMP NEGERI 3 DENPASAR PENDAHULUAN Menurut UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengertian pencemaran lingkungan adalah memasukkan makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya
Dalam menjaga lingkungan hidup pemerintah memerlukan adanya aturan yang jelas dan tegas tentang lingkungan hidup, serta mensosialisasikan kepada masyarakat. Hal itulah sebabnya mengapa dampak limbah Kecintaan dan kearifan kita terhadap lingkungan menjadi filosofi kita tentang lingkungan hidup. Apa pun pemahaman kita tentang lingkungan hidup dan sumber daya, kita harus bersikap dan berperilaku arif dalam kehidupan. Dalam wujud budaya tradisional, kearifan lokal melahirkan etika dan norma kehidupan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya Pencemaran udara adalah masuk dan bercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfer, sehingga memunculkan polusi udara. Penyebab terjadinya pencemaran udara: -Bebasnya karbon monoksida (CO) dan karbon dioksida (CO2) ke udara, yang dapat berasal dari asap kendaraan, asap pembakaran atau kebakaran, asap rokok, asap cerobong pabrik. qFuT.